Senin, 7 Oktober 2024

Pemilik Kapal Diharapkan Segera Memenuhi Persyaratan Laik Laut

Berita Terkait

spot_img
Pelabuhan Batuampar ff Iman Wachyudi
Ilustrasi. Aktivitas di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.  Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Seluruh kapal yang melayani kegiatan ekspor dan impor sudah bisa kembali beroperasi, setelah sebelumnya 11 dari 14 kapal tidak bisa berlayar karena belum penuhi persyaratan berdasarkan surat Nomor AL.012/3/11/DJPL/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) pada 21 Juni 2022 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid, saat dikonfirmasi Batam Pos, Selasa (30/8).

“Informasi dari kawan-kawan pengusaha, saat ini lalu lintas barang dari Batam sudah lancar,” ujar Rafki.

Ia melanjutkan, kembali lancarnya arus barang dari Batam ke Singapura maupun sebaliknya setelah penerapan syarat di Surat Drijen Hubla itu ditunda.

Sambil menunggu pemilik kapal pengangkut kontainer memenuhi persyaratan yang diminta.

Terkait dengan permasalahan ini, APINDO Kota Batam berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. APINDO Kota Batam pun mengimbau kepada para pemilik usaha angkutan laut untuk segera mematuhi persyaratan yang ada.

“APINDO mengimbau para pemilik usaha angkutan laut untuk tetap mematuhi aturan dan memperhatikan keselamatan pelayaran agar tidak menimbulkan kerugian bagi kita semua,” katanya.

Sementara kepada pemerintah, ia juga mengumbau agar penerapan aturan tidak dilakukan secara mendadak dan terburu-buru.

Sebab dunia usaha perlu mendapatkan sosialisasi dan transisi sebelum menjalankan aturan yang dikeluarkan.

“APINDO tentunya memahami bahwa surat itu, dimaksudkan untuk memastikan keamanan pengangkutan kontainer lewat laut yang harus memenuhi persayaratan laik laut. Tapi jangan mendadak dan terburu-buru,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hioeng.

Informasi yang diterimanya dari perusahaan industri (eksportir) menyampaikan bahwa mereka saat ini sudah bisa ekspor seperti biasanya.

“Tentu kami sangat berterima kasih kepada pimpinan BP Batam yang sangat concern dalam menyikapi hal ini. Sehingga tidak menimbulkan persoalan yang cukup serius bagi investasi di KPBPB Batam,” katanya.

Ia menambahkan, para pengusaha menjadi korban dalam aturan yang dikeluarkan tersebut.

Diharapkan, jika ada permasalahan atau mengeluarkan aturan seperti ini perlu dilakukan komunikasi yang cukup intens dengan BP Batam.

“BP Batam diberikan kewenangan melalui PP41 tahun 2021 di KPBPB Batam. Sehingga bisa cepat dicarikan solusinya,” imbuhnya.

Ketua INSA Batam, Saptana Tri Prasetiawan, membenarkan jika seluruh kapal pengangkut kontainer sudah bisa beroperasi kembali. Disamping itu, kapal pengangkut kontainer juga tengah melengkapi persyaratan laik laut.

“Akhirnya sudah ada jalan keluarnya kapal/barge pengangkut kontainer sudah bisa beroperasi kembali,” katanya.

Ia pun berharap, kedepannya pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan sebelum mengeluarkan kebijakan melakukan sosialisai secara komprehensif.

Khususnya kepada para pengusaha pelayaran niaga, agar bisa mempersiapkan secara matang.

“Baik persiapan dalam aspek operasional maupun aspek finansial. Karena pasca pandemi selama dua tahun berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan,” tuturnya.

Sementara, lanjutnya, untuk memenuhi notasi class “Equiped for Carrier Container” bagi kapal pengangkut kontainer memerlukan biaya yang cukup besar.

Biaya tersebut, terdiri dari biaya di galangan, biaya assesoris kelengkapan untuk memuat kontainer.

“Kelengkapan ini harus dipesan dari luar negeri yang saat ini kami masih indent selama satu bulan serta biaya-biaya lain yang timbul selama kapal tidak beroperasi,” imbuhnya.

Dalam berita sebelumnya, para pengusaha kapal tongkang mengaku keberatan dan khawatir kebijakan di Surat Dirjen Hubla itu dapat menurunkan produktivitas pengiriman barang dari Batam ke Singapura.

Arus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal tongkang yang mengangkut kontainer dari Batam ke Singapura dan sebaliknya terhalang persyaratan laik laut.

Kekhawatiran ini timbul karena berdasarkan persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, per 14 Juli 2022, setiap pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri (PPKN) dan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Deviasi Luar Negeri.

Kapal tongkang (barge) berbendera Indonesia yang akan melayani pengangkutan kontainer di dalam negeri dan/atau ke luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

Dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Klasifikasi Kapal atau surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal bahwa kapal tongkang (barge) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Update