batampos – Dinas Perhubungan Kota Batam mengimbau kepada warga Batam untuk meminta bukti berupa karcis atau tiket saat membayar parkir. Ini akan mendukung upaya Pemko Batam dalam menghitung potensi parkir ril.
“Pada tiket sudah ada nominal Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua, dan kendaraan roda empat Rp4 ribu untuk parkir tepi jalan,” ujar Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik.
Menurutnya, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum tahu pemberlakukan tarif parkir terbaru. Untuk itu, pihaknya terus sosialisasi soal kenaikan tarif parkir ini.
Baca Juga:Â Jukir Tidak Berseragam dan Pungut Parkir Tanpa Karcis, Warga Minta Ditertibkan
“Kami harapkan dalam pekan ini kenaikan tarif ini tersosialisasi dengan baik, dan diterima oleh masyarakat,” imbuhnya.
Alex menambahkan kenaikan tarif ini, guna mengoptimalkan penerimaan daerah. Juru parkir juga sudah diedukasi agar memberikan karcis kepada pengendara.
Sementara itu, jukir di Kawasan Greenland, Wua mengatakan hari pertama ini masih ada yang memberikan uang parkir dengan tarif lama. Untuk itu ia perlu menginformasikan bawah tarif parkir sudah naik.
“Ada yang menolak, ada yang ngasih langsung juga. Kalau kami kan ditugasin dari Dishub sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Kami juga serahkan karcis untuk bukti,” kata dia.
Baca Juga:Â Apindo Batam Imbau Perusahaan Komitmen Bayar UMK 2024 Sesuai Keputusan
Mengenai setoran parkir yang naik, Wua mengaku menyesuaikan dengan arahan dari Dishub Batam.
“Sudah pasti naik dua kali lipat. Namun hari pertama ini kami masih belum ada arahan. Karena masih tahap sosialisasi, dan masih banyak yang belum tahu soal kenaikan tarif ini,” bebernya. (*)
Reporter: Yulitavia