batampos – Kasus joki IMEI di Batam saat ini sudah bisa diatasi setelah adanya pembatasan membawa ponsel yang dibeli bagi penumpang dari luar negeri. Bagi para penumpang hanya diperbolehkan mendaftarkan 2 unit ponsel per 6 bulan dan wajib mengisi form pendaftaran.
Hanya saja, para para pemain terus mencari celah dari aturan tersebut. Informasi yang didapatkan, para pemain atau konter ponsel di Batam kini menawarkan para penumpang ke Batam untuk membawa dan mendaftarkan IMEI di pelabuhan. Masing-masing ponsel dihargai Rp 600 ribu.
Baca Juga: Remaja yang Menjadi Mucikari di Batam Sudah Sering ‘Jual’ Remaja Perempuan Kepada Pelanggan
“Itu nanti di pelabuhan sana (Singapura) ada yang menawarkan (bawa ponsel dan daftarkan IMEI). Minggu kemarin saya bawa 2 hp, dikasih Rp 1,2 juta,” ujar Sabri, warga Batuaji.
Diketahui tahapan pendaftaran IMEI tersebut, penumpang harus melengkapi beberapa persyaratan. Yakni, perangkat seluler yang ingin didaftarkan, identitas diri, paspor dan KTP. Kemudian dokumen pendukung seperti tiket, boarding pass, NPWP jika ada, dan juga invoice atau dokumen lain yang bisa membuktikan harga dari perangkat seluler tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemko Batam Gelar Program Paket Sembako Murah Jilid III Desember 2023
“Yang dibutuhkan mereka (pemilik konter) cuma paspor kita sajakan. Tapi sayangnya sekarang kita cuma bawa 2 ponsel saja selama 6 bulan,” katanya.
Penumpang ini juga baru bisa melakukan pendaftaran lagi dengan jangka waktu 6 bulan sejak tanggal registrasi terakhir.(*)
Reporter: YOFI YUHENDRI