batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis pemilik konter ponsel Lucky Star di kawasan Lucky Plaza, Joko alias Anok dengan hukuman 5 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan 3 bulan dari 8 bulan penjara tuntutan jaksa.
Perkara ini merupakan pengungkapan Ditkrimsus Polda Kepri tentang perjokian IMEI beberapa waktu lalu. Saat itu, Joko memerintahkan belasan orang untuk membawa ponsel dari Singapura ke Batam untuk didaftarkan IMEI-nya.
Baca Juga:Â Pemilik Konter Ponsel di Batam Tawarkan Rp600 Ribu untuk Joki IMEI
Terkait ringannya pidana perkara joki IMEI ini, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengaku tetap menghormati keputusan hakim tersebut.
“Kami sangat menghormati keputusan hakim,” ujarnya, Minggu (5/11).
Sebelum menjatuhkan pidana, hakim menjabarkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan negara dalam hal impor barang bekas. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesal. Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagaimana pertimbangan.
“Kami yakin vonis tersebut tentunya dengan pertimbangan yang komprehensif,” kata Rizki.
Baca Juga:Â Kepala Bea Cukai Batam Berganti, Ini Pejabat yang Baru
Rizki menjelaskan kasus joki IMEI tersebut saat ini sudah bisa diatasi. Bagi para penumpang hanya diperbolehkan mendaftarkan 2 unit ponsel dan wajib mengisi form pendaftaran. Penumpang ini juga baru bisa melakukan pendaftaran lagi dengan jangka waktu 6 bulan sejak tanggal registrasi terakhir.
“Pendaftaran dilakukan paling lambat sebelum perangkat telekomunikasi dikeluarkan dari kawasan pabean,” ungkapnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI