
batampos – Kasus penyelundupan ratusan ponsel bekas jenis iPhone di Bandara Internasional Hang Nadim masih bergulir di Bea Cukai (BC) Batam. Hingga saat ini, petugas belum menindak pemilik 327 unit barang ilegal tersebut.
“Masih penyelidikan. Belum (ditindak pemilik barang),” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batak, Evi Octavia di Pelabuhan Bintang 99 Persada, Batu Ampar, Selasa (22/7).
Evi menjelaskan dalam kasus ini, unit Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Batam sudah mendapatkan seluruh informasi dari ketiga pelaku yang merupakan kurir barang ilegal tersebut.
“Informasi-informasi itu masih diselidiki teman-teman P2,” katanya.
Sementara Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah mengatakan kasus penyelundupan ponsel ilegal ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sudah tahap penyidikan. Akan terus berkembang dan kasus lebih komprehensif,” katanya.
Zaky berjanji akan mengungkap kasus ini secara menyeluruh atau menindak seluruh pihak yang terlibat.
“Kami juga ada instruksi untuk mengembangkan lebih dalam lagi. Jadi tidak hanya yang tertangkap tangan saja, tapi pasti ada yang memerintahkan, siapa yang menbantu,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan ponsel iPhone di Bandara Internasional Hang Nadim, Minggu (13/3) malam. Dari lokasi, petugas mengamankan 327 ponsel bekas jenis iPhone 12, dan iPhone 13, serta 3 orang pelaku.
Penyelundupan ini menggunakan penerbangan terakhir dengan tujuan Jakarta. Modusnya, pelaku menggunakan jasa driver ojek online dan memalsukan boarding pass untuk masuk ke ruang tunggu bandara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



