batampos – Aturan buka tutup dengan pola 3-2-3 selama bulan Ramadan masih dilanggar para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM). Sebelumnya, sebanyak 5 lokasi THM melanggar aturan di awal Ramadan.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, selama bulan Ramadan pihaknya gencar mengingatkan pengelola THM agar menaati aturan yang telah dibuat oleh Pemko Batam.
“Semua itu untuk keamanan dan ketertiban. Di satu sisi usaha berjalan, mereka taat aturan, di sisi lain orang yang beribadah juga khusyuk dan nyaman,” ujarnya.
Baca Juga: Bawa Tanaman Dari Malaysia, Pedagang Bunga di Batam Dipenjara
Rizqy berharap semua pengelola THM yang ada di Batam khususnya wilayah hukum Polsek Bengkong agar bisa menghormati keputusan pemerintah tersebut. Ia menyebutkan selama ini Pemko Batam dalam beberapa tahun terakhir selalu menggunakan pola tersebut saat bulan Ramadhan.
“Nanti pada pelaksanaan aturan tersebut, tim gabungan akan turun ke lokasi untuk tempat hiburan apakah menerapkan aturan tersebut atau tidak. Jika tidak maka akan ada tindakan tegas,” katanya.
Rizqy menambahkan, selama bulan Ramadhan ini, kegiatan operasional THM di wilayahnya masih terus dipantau agar jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pelni Buka Penjualan Tiket Peak Season Rute Batam ke Belawan di Tanggal 17, 18, dan 19 April 2023
“Masih kami pantau.” tutupnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang melakukan pengecekan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Pengecekan tersebut dilakukan ke 12 lokasi yang tersebar di kawasan Lubukbaja dan Batuampar.
Adapun THM yang didatangi yakni Grand Dragon Pub & KTV, Square Club & KTV, D’Vibes Cafe & KTV, Morena Pub & KTV, K2 KTV, Boombastic Pub & KTV, Galaxy KTV & Pub, M-One, Planet Holiday, Pasific dan kawasan Kampung Bule.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri