Sabtu, 14 Februari 2026

Pemilu 71 Hari Lagi, KPU Imbau Masyarakat Cek Nama di DPT Secara Online

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Pemilihan umum (Pemilu) serentak tinggal 71 hari lagi. Direncanakan pada 14 Februari 2024, penduduk Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin baru.

Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah melaksanakan sejumlah tahapan Pemilu. Salah satunya mendata calon pemilih. KPU telah menerjunkan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) guna mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Untuk melakukan verifikasi apakah sudah telah tercatat DPT, masyarakat saat ini bisa mengakses portal pengecekan secara online melalui laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Begini Cara Dapatkan Nomor Antrean Kendaraan untuk Naik Roro dari Batam

“Setelah masuk di laman ini selanjutnya ketikkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik yang bersifat unik pada kolom tersedia. Pastikan NIK sudah benar. Jika yakin, klik tombol Pencarian,” ujar Komisioner KPU Batam Adri Wislawawan, Senin (4/12).

Jika NIK yang anda sudah benar, maka laman website akan menampilkan data berupa nama pemilih, NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lalu bagaimana jika nama tidak muncul dalam pencarian, Adri menjawab masyarakat Batam tidak perlu khawatir. Pasalnya masyarakat yang bersangkutan akan tetap bisa memilih di TPS sesuai domisili sesuai e-KTP nya. Pemilih ini nantinya akan masih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Adapun syarat dan ketentuan DPK ini adalah menyalurkan hak pilihnya di TPS yang berada di alamat sesuai domisili sesuai dengan KTP EL nya dan membawa KTP EL nya sebagai bukti. Pemilih bisa memilih 1 jam terkahir masa pemungutan suara pukul (12.00-13.00 WIB) dan selama surat suara tersedia.

Baca Juga: Beli Minyak di SPBU Pakai Uang Palsu, Warga Patam Lestari Dibekuk Polisi

“Syaratnya ya memilih di TPS domisilinya, itu kalau yang bersangkutan tidak terdata di DPT, ” ujarnya.

Adri mencontohkan, semisalnya si A tidak terdata di DPT (dan juga DPTb). Tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP El dengan domisili Batam di kelurahan Tiban Baru Sekupang. Maka yang bersangkutan bisa menyalurkan hak pilihnya ke TPS di dalam wilayah RT/RW kelurahan Tiban Baru, tidak boleh ke kelurahan lain, apalagi ke kabupaten/kota lain.

“Oleh sebab itulah kami menghimbau agar mengecek DPT online untuk memastikan sudah terdata atau belum dan di TPS mana. Tapi kalau belum terdata di DPT jangan khawatir karena bisa tetap memilih sesuai dengan ketentuan DPK,” tuturnya. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update