Selasa, 17 September 2024
spot_img

Peminat PPDB Jalur Afirmasi Terhalang Surat Domisili dan Kartu PKH dan PIP

Berita Terkait

spot_img
ppdb 1
Ilustrasi. Panitia PPDB SDN 008 Batam Kota. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Proses penerimaan peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) jalur Afirmasi masih dibuka hingga, Jumat (7/6) nanti.

Proses PPDB jalur ini yang sudah berjalan selama tiga hari terakhir belum banyak mengakomodir calon peserta didik baru. Terpantau di laman PPDB Disdik Batam baru ada 200 an peserta se kota Batam yang daftar melalui jalur afirmasi ini.



Batam Pos yang melakukan penelusuran di lapangan menjumpai banyak kendala yang dihadapi orangtua untuk mendaftarkan anak mereka melalui jalur ini. Kendala yang dihadapi umumnya berkas pendaftaran yang kurang lengkap. Salah satunya adalah surat keterangan kurang mampu berupa PKH dan PIP yang belum dimiliki oleh sebagian orang besar orangtua.

David, warga Marina misalkan belum berhasil mendaftarkan anaknya ke SDN 013 Sekupang di Marina sebagai pilihan pertama dan SDN 09 Batuaji sebagai pilihan kedua. Itu karena dia kewalahan dia tidak memiliki PHK ataupun PIP, sementara di lama pendaftaran persyaratan ini harus ada.

“Saya coba konfirmasi ke sekolah memang tak bisa. Harus urus dulu PKH atau PIP nya. Belum bisa daftar juga ini, ” katanya.

Senada dengan Agnes, warga Sagulung Kota yang akan mendaftarkan anaknya ke SDN 02 Sagulung sebagai pilihan pertama dan SDN 018 Sagulung sebagai pilihan kedua belum diterima lantaran bermasalah dengan surat domisili. Dia belum setahunan pindah ke Sagulung sehingga tidak mendapat keterangan domisili yang sesuai dengan persyaratan PPDB jalur ini.

Dalam persyaratan PPDB tingkat SD ini jika peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga atau alamat tidak sesuai dengan domisili saat ini maka dibutuhkan surat keterangan domisili minimal paling lama satu tahun di domisili terbarunya.

“Kemarin sudah minta dari RT domisili nya tapi memang belum setahun kami pindah ke PJB. Jadi memang belum bisa daftar anak saya, ” kata Agnes.

Orangtua yang terkendala dengan berkas persyaratan pendaftaran jalur Afirmasi ini mulai putus asa dan berharap di jalur zonasi nanti berkas pendaftaran anak mereka bisa diterima.

“Memang jalur afirmasi ini kuota katanya cuman 15 persen jadi mungkin terbatas memang. Tapi di jalur zonasi nanti semoga ini dipermudah biar anak kami masuk sekolah negeri, ” harap Karno, warga Sagulung lainnya.

Sesuai petunjuk teknis PPDB yang ada, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto menuturkan berkas persyaratan pendaftaran untuk semua jalur PPDB yang ada telah ditentukan dengan baik dan orangtua diminta untuk menyiapkan berkas persyaratan ini jauh-jauh hari sebelumnya.

“Dipersiapkan dengan baik agar proses pendaftaran berjalan lancar. Kalau tidak masuk di jalur Afirmasi ini bisa daftar lagi di jalur zonasi, ” ujar Tri.

Seperti diketahui PPDB untuk Sekolah Dasar (SD) sudah dimulai, Senin (3/6). Tahap pertama ini untuk jalur afirmasi yang kuotanya 15 persen dari total seluruh daya tampung sekolah. Untuk jalur afirmasi ini pendaftaran berlangsung hingga tanggal 7 Juni nanti.

Proses pendaftaran cukup mudah. Langkah awal yang lakukan adalah mendaftarkan akun PPDB anaknya. Selanjutnya melakukan pendaftaran sesuai petunjuk yang ada dalam laman PPDB tadi dan mengunggah berkas pendaftaran seperti; kartu keluarga, akta lahir anak, surat PKH serta form surat tanggungjawab mutlak yang didapatkan dari lama PPDB tersebut.

Untuk jalur afirmasi yang diperuntukan bagi keluarga kurang mampu ini, jika terkendala dengan Kartu Keluarga, sesuai petunjuk teknis PPDB yang ada, bisa digantikan dengan surat domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh pihak kelurahan yang menerangkan bahwa keluarga yang bersangkutan telah berdomisili paling diangkat satu tahun di domisili tersebut.

Selain syarat berkas yang diunggah dalam lama pendaftaran tadi, persyaratan umum PPDB juga harus dipenuhi oleh calon peserta didik. Persyaratan umum ini diantaranya adalah; berusia 7 tahun hingga 12 tahun pada tanggal 2 Juli mendatang, paling rendah umur enam tahun pada tanggal 2 juli tahun berjalan serta pengecualian umur paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal Juli untuk calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.

Untuk PPDB tingkat SD ini selain jalur afirmasi, masih ada jalur zonasi dan perpindahan orangtua yang pendaftaran dimulai tanggal 10 hingga 15 juni mendatangkan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img
spot_img

Update