Minggu, 29 September 2024

Pemko Batam Anggarkan Rp 694 Juta Untuk Jaminan Keselamatan Nelayan

Berita Terkait

spot_img
Walikota Batam Muhammad Rudi 1 F Cecep Mulyana scaled e1691672890152
Muhammad Rudi.

batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, memberikan perlindungan bagi nelayan di Batam dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

“Kartu ini sebagai jaminan bagi para nelayan dalam menjalankan pekerjaannya di laut,” kata Rudi saat menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil Kota Batam TA 2024 di Dataran Engku Putri Batam Center, Jumat (2/2).



Rudi menyebutkan, tahun ini, Pemko Batam menyiapkan anggaran yang lebih besar dari pada tahun sebelumnya untuk nelayan. Tahun ini bersumber dari APBD tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 694 miliar.

Baca Juga: Pemko Batam Kembali Alokasikan Dana Bergulir Senilai Rp 10,5 Miliar, UMKM Bisa Pinjam hingga Rp 150 Juta

Tak hanya di Dataran Engku Putri, penyerahan kartu BPJS tersebut juga diberikan untuk nelayan di Summerland. Bagi Rudi, para nelayan sangat penting untuk memaksimalkan potensi maritim di Batam.

“Kami berharap para nelayan bisa menjalankan pekerjaannya dengan selamat, kartu ini sebagai bentuk perhatian kami untuk melindungi para nelayan,” katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Batam mendaftarkan nelayan kecil menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nelayan kecil yang dibantu merupakan nelayan binaan Dinas Perikanan Kota Batam.

Tahun ini, sebanyak 3.444 nelayan kecil di Kota Batam yang terlindungi dalam program jaminan sosial dari pemerintah tersebut. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2023 lalu yang hanya 1.944 orang.

Baca Juga: Pemindahan Pelabuhan Pelni Sudah Disurvei, Perlu Uji Coba Labuh Sandar

Setiap nelayan didaftarkan dalam dua jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Iuran yang dibayarkan Pemko Batam yaitu sebesar Rp 201.600 per orang setiap tahunnya.

“Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nelayan kecil bisa mendapat bantuan biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, apabila nelayan kecil tersebut meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris,” katanya.

Pada tahun 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 491,5 juta untuk pengobatan nelayan kecil yang mengalami kecelakaan kerja maupun santunan kematian bagi ahli waris yang meninggal dunia.

Ia berharap, jaminan ini bisa bermanfaat bagi nelayan yang merupakan pekerjaan rentan. Nelayan merupakan pekerjaan yang berisiko, sehingga membutuhkan perlindungan.

“Pemko Batam serius untuk melindungi nelayan. Agar dalam mencari nafkah terasa nyaman saat meninggalkan keluarga. Namun demikian, saya berharap nelayan berangkat dan pulang dengan selamat,” ungkapnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update