batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam anggarkan Rp 46,7 miliar untuk pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat Batam dari APBD Perubahan Tahun 2024. Jaminan kesehatan ini diperuntukkan bagi warga miskin dan tidak mampu di Batam yang diwujudkan melalui Iuran Bantuan Kesehatan Daerah.
“Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan diaplikasikan melalui kebijakan pemerintah daerah. Tahun ini Pemko Batam mengalokasikan sekitar Rp 46,7 miliar, ” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi, Rabu (29/8).
Disebutkan Didi, pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat Batam ini diperuntukan untuk belanja iuran jaminan BPJS kesehatan bagi warga miskin dan tak mampu. Angkanya yakni mencapai Rp 42,9 miliar kepada sebanyak 67.000 warga miskin di Kota Batam.
Selain itu anggaran ini dipakai juga untuk pembayaran hutang layanan rumah sakit tahun sebelumnya dan pembayaran layanan rumah sakit tahun 2024 bagi orang terlantar. Ada juga bantuan biaya rujukan ke luar daerah bagi yang memerlukan rujukan ke rumah sakit luar Batam serta untuk belanja barang dan jasa.
“Jadi total keseluruhan itu Rp46,7 miliar. Khusus untuk Belanja Iuran Jaminan (BPJS) adalah Rp 42,9 miliar,” ucap Didi.
Menurutnya, bantuan iuran memberikan peluang penduduk yang ber- KTP Kota Batam, serta dinyatakan miskin melalui keterangan tidak mampu dari kelurahan dan rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam untuk dapat memperoleh pelayanan Kesehatan yang bermutu melalui proses integrasi kepesertaan dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk premi dirata-ratakan perbulan nya untuk 67 ribu jiwa. Dibanding tahun lalu, angkanya naik turun aja, tergantung orang-orang yang di PHK, meninggal dunia dan sebagainya, ” sebut Didi.
Ia menambahkan, status kepesertaan masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN dengan sumber pembiayaan dari APBD Kota Batam akan diperbaharui setiap bulan melalui rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan guna mengantisipasi kemungkinan peserta tak lagi sesuai dengan kriteria penerima bantuan, seperti sudah pindah atau sudah meninggal dunia.
“Rekonsiliasi dengan BPJS ini penting untuk memastikan peserta sesuai dengan kriteria penerima bantuan, ” sebut Didi.
Selain rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan, Kerjasama Dinas Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam juga menjadi langkah proaktif petugas dalam pembaharuan data kepesertaan secara rutin. Upaya-upaya yang dilakukan sebagai langkah penyesuaian data, meskipun cukup efektif, namun masih memiliki celah mengingat belum adanya notifikasi pada sistem kependudukan di Kota Batam.
Sementara itu Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam merilis profil kemiskinan Kota Batam di tahun 2024. Di bulan Maret ini, persentase penduduk miskin di Kota Batam turun menjadi 4,85 persen. Persentase ini mengalami penurunan 0,17 persen poin bila dibandingkan dengan kondisi Maret Tahun 2023.
Kepala BPS Batam Eko Aprianto mengatakan, pada Maret 2024, jumlah penduduk miskin atau penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan di Kota Batam mencapai 83,57 ribu orang. Garis Kemiskinan pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp 903.960,-/kapita/bulan.
“Angka ini meningkat dibandingkan Maret 2023 yang hanya sebesar Rp854.465 per kapita per bulan, ” ujarnya.
Secara umum selama periode Maret 2018–Maret 2024, tingkat kemiskinan atau persentase penduduk miskin di Kota Batam mengalami fluktuatif yaitu pada periode Maret 2021 dan Maret 2022 mengalami peningkatan sementara periode lain yakni tingkat kemiskinan Maret 2024 mengalami penurunan.
Kenaikan persentase penduduk miskin periode Maret 2021 dan Maret 2022 dipicu masih melemahnya kondisi ekonomi di Kota Batam disebabkan dampak setelah pandemi Covid-19.
“Kemudian pada periode Maret 2023 dan Maret 2024 seiring dengan semakin stabilnya perekonomian Kota Batam, tingkat kemiskinan mengalami penurunan bahkan persentase penduduk miskin Maret 2024 sudah sama besar dengan kondisi Maret 2019 sebelum pandemi Covid-19,” terang Eko. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra