Rabu, 4 Desember 2024

Pemko Batam, Batasi Pembelian Pertalite

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Kendaraan mengisi bahan bakar di SPBU Kota Batam. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perindus­trian dan Perdagangan (Disperindag) Batam memperketat distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menerapkan pembatasan kuota sesuai kapasitas mesin kendaraan. Kebijakan ini menjadi bagian dari program Fuel Card 5.0, yang kini memasuki tahap kedua pendaftaran.

Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, setelah masa transisi berakhir. Hingga saat itu, masyarakat masih dapat membeli Pertalite tanpa pembatasan kuota.


“Untuk kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc, kuota maksimal adalah 20 liter per hari. Sementara itu, angkutan umum dan daring mendapatkan prioritas dengan kuota hingga 35 liter per hari,” ungkap Gustian di Batam, Senin (2/12).

Penerapan pembatasan ini bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih merata dan tepat sasaran. Gustian menyebutkan bahwa dengan menggunakan Fuel Card, alokasi Pertalite dapat dikendalikan sesuai aturan yang berlaku.

“Fuel Card 5.0 mempermudah pengawasan sekaligus memberikan keadilan bagi pengguna. Kendaraan pribadi dan angkutan umum mendapatkan kuota yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” jelasnya.

Pendaftaran tahap kedua untuk Fuel Card ini telah dimulai pada Senin (2/12) dan berlang-sung hingga 28 Februari 2025 mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui batamfuelcard.id atau secara luring di beberapa lokasi strategis, seperti Gedung Bersama Pemko Batam di Batam Center; Mal Pelayanan Publik (MPP) di Batam Center; serta sejumlah pusat perbelanjaan seperti Mega Mall Batam Center; Nagoya Hill Shopping Mall; dan Grand Batam Mall.

Hingga saat ini, sebanyak 25.091 kendaraan telah terdaftar Fuel Card sejak peluncuran tahap pertama pada awal tahun. Gustian menyebutkan bahwa program ini terus disempurnakan berdasarkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Program yang didukung tiga bank mitra yakni PT KB Bank, Bank Sumut, dan CIMB Niaga, juga mengintegrasikan sistem pembayaran yang mempermudah pengguna BBM bersubsidi.
Adapun, persyaratan pendaftaran mencakup STNK, foto kendaraan dengan nomor polisi, KTP, QR Code MyPertamina, serta identitas khusus untuk pengemudi angkutan umum dan daring.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program ini. Tidak ada biaya pendaftaran atau administrasi apa pun. Harapannya, kebijakan ini menjadi contoh nasional dalam pengelolaan BBM bersubsidi yang lebih transparan dan tepat sasaran,” tutup Gustian.

Baru-baru ini, kendaraan jenis mobil yang hendak mengisi Pertalite, juga diharuskan pihak Pertamina untuk memiliki QR Code MyPertamina.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, belum lama ini menjelaskan bahwa penggunaan barcode merupakan bagian dari program Subsidi Tepat Pertalite. Program ini bertujuan memastikan BBM subsidi, seperti Pertalite dan Bio Solar, hanya diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Kami telah menyosialisasikan kebijakan ini sejak Agustus 2024, dan pendaftaran pengguna barcode mulai dibuka pada September 2024. Barcode ini berfungsi sebagai alat pencatatan digital untuk memantau distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran,” kata Satria, Kamis (21/11).

Pertamina, sebagai operator distribusi BBM bersubsidi, memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai peruntukan.

Dalam pelaksanaannya, Pertamina juga berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang berperan sebagai regulator pengawasan distribusi BBM subsidi.

Menurut Satria, hingga kini pelaksanaan di lapangan terpantau kondusif. Untuk menga-tasi kendala yang dialami masyarakat, Pertamina telah menempatkan petugas di setiap SPBU.

“Petugas kami siap membantu masyarakat yang kesulitan mengakses program Subsidi Tepat Pertalite,” kata dia. (*)

 

Reporter : Yashinta, Arjuna

 

spot_img

Update