batampos – Pemerintah Kota Batam akan mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) pegawai mulai 26 Maret 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan waktu pembayaran THR pegawai ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.
“Paling awal 26 Maret sudah mulai dibayarkan THR ini,” sebutnya usai mengikuti rakor melalui Zoom Meeting bersama Kemendagri, Rabu (20/3).
Sebagai bentuk persiapan Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Baca Juga:Â Januari-Februari, Pemohon Paspor di Imigrasi Batam Mencapai 19.975
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 diberikan kepada penerima berdasarkan besaran dan komponen perhitungan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” jelas Jefridin.
Pemberian THR serta Gaji ke-13 ini merupakan upaya Pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di masyarakat.
Pendanaan THR dan Gaji ke-13 ini bersumber dari APBD dan diperuntukan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.
Baca Juga:Â Kepala BP Batam Optimistis Realisasi Investasi Tahun 2024 Meningkat
“Tadi disampaikan bahwa THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Sedangkan untuk THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024, dan Gaji ke-13 dibayarkan pada Bulan Juni tahun 2024,” terangnya.
Sedangkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro berpesan agar Pemerintah Daerah seluruh Indonesia dapat mempercepat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait teknis THR. (*)
Reporter: Yulitavia