Jumat, 15 November 2024

Pemko Batam Beri Keringanan Pajak Fasilitas Rumah Ibadah

Berita Terkait

spot_img
Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.

batampos – Pemerintah Kota Batam kembali memberikan keringanan pembayaran pajak PBB-P2 terhadap fasilitas rumah ibadah, sekolah, hingga fasilitas kesehatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Raja Azmansyah mengatakan awal tahun ini Pemko Batam kembali menggulirkan keringanan pajak, dalam upaya meningkatkan taat pajak bagi wajib pajak di Kota Batam.

Ia menjelaskan sesuai dengan undang-undang seluruh rumah ibadah bebas pajak 100 persen. Rumah ibadah meliputi masjid, gereja, vihara, pura.

“Iya, karena memang ada amanat undang-undangnya. Khusus rumah ibadah 100 persen bebas PBB-P2,” kata dia, Senin (13/2).

Baca Juga: Harga Beras Premium Naik, Berharap Ada Operasi Pasar

Tidak saja itu, untuk fasilitas pendukung ibadah yang ada di area masjid juga diberikan keringanan hingga 50 persen.

Bangunan atau fasilitas pendukung seperti rumah imam, rumah tahfiz. Biasanya di tempat ibadah ada ruang pertemuan yang terpisah dari masjid atau gereja. Jadi bangunan yang terpisah ini yang diberi diskon 50 persen.

Azman mengungkapkan keringanan 50 persen PBB-P2 juga diberikan bagi fasilitas sekolah, dan fasilitas kesehatan. Misalnya kampus, sekolah, puskesmas, rumah sakit, pondok pesantren, apotek, klinik, TPQ, hingga rumah Tahfiz.

“Jadi ayo manfaatkan program keringanan ini. Karena ini kesempatan bagi wajib pajak untuk membayarkan kewajiban mereka. Khusus untuk fasilitas publik juga ada keringanan,” ungkapnya.

Baca Juga: Siswa Berkeliaran di Jam Sekolah, Masyarakat Curhat ke Polisi

Lanjutnya, saat ini jumlah rumah ibadah di Batam jumlahnya mencapai ribuan unit. Begitu juga dengan sekolah, dan fasilitas kesehatan. Ia berharap dari sektor ini perpajakan bisa mencapai hasil yang optimal.

Terkait capaian pajak dar fasilitas publik tersebut, Azman mengungkapkan belum memiliki data. Hal ini, ke depan akan menjadi konsen dari Bapenda Batam untuk menyiapkan file atau data terpisah khusus pajak fasilitas publik ini.

“Sekarang kami belum punya. Namun dengan adanya program keringanan ini, saya berharap banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Sehingga ada peningkatan kepatuhan pembayaran pajak tahun ini,” terangnya. (*)

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Update