Selasa, 3 Desember 2024

Pemko Batam Berikan Diskon Pajak BPHTB 50 Persen

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pegawai Bapenda Kota Batam melayani masyarakat saat hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kota Batam kembali mengeluarkan program insentif atau keringanan pajak BPHTB berupa potongan harga sebesar 50 persen. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam kembali mengeluarkan program insentif atau keringanan pajak BPHTB berupa potongan harga sebesar 50 persen bagi warga yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program pendaftaran tanah sistematis (PTSL), atau dalam program daerah (Proda) dengan luas maksimal 600 M2.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, pemberian insentif berupa keringanan atau potongan harga sebesar 50 persen diberikan kepada warga Batam yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Batam, dan Proda Kota Batam.


“Alhamdulillah, Pak Wali Kota kembali mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang berangsur pulih ini, diharapkan program ini bisa bermanfaat bagi warga Batam,” ujarnya, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Penggunaan 156 Obat Sirup yang Aman, Ini Daftarnya

Azman menyebutkan program keringanan pembayaran BPHTB ini mulai berlaku bulan ini. Untuk syarat pembayaran wajib pajak bisa membawa data diri dan sertifikat, dan ajukan permohonan dengan menandatangani surat permohonan keringanan pajak.

Untuk persyaratan, wajib pajak cukup membawa, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi KTP, fotokopi bukti lunas PBB selama tiga tahun.

“Untuk surat permohonan ada loket pembayaran BPHTB di Mall Pelayanan Publik (MPP) di gedung Sumatera Expo, Batamcenter.

Baca Juga: Realisasi Investasi di Kepri Masih Anjlok

Azman menyebutkan program ini tidak ada batas, sepanjang program PTSL masih ada
Masyarakat tinggal datang ke mal pelayanan publik (MPP) untuk layanan BPHTB.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin membayar pajak, namun dengan ekonomi yang masih belum normal, program ini diharapkan menjadi pendorong wajib pajak tetap membayar kewajiban mereka.

“Semua bentuk keringanan dan kebijakan dari Pak Wali tujuannya membantu wajib pajak. Harapan kami ini bisa membantu tentunya,” harap Azman.

Baca Juga: Disperindag Tunjuk 5 SPBU Dukung Penerapan Fuel Card 3.0 di Batam

Ia menyebutkan BPHTB merupakan salah satu penyumbang untuk PAD di Batam. Untuk itu dengan adanya relaksasi pajak ini diharapkan bisa mendongkrak pendapatan daerah. Menurutnya, selama beberapa tahun ini program PTSL cukup banyak untuk Batam, termasuk juga pendaftaran sertifikat tanah yang dibiayai daerah.

“Kalau bisa ini jadi pemancing lah untuk wajib pajak. Karena diskon yang kami berikan cukup besar yaitu 50 persen,” ujarnya.(*)

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update