
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang dalam tahap finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Finalisasi ini digenjot mengingat aturan baru tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan pada Juli 2025. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jefri Hardi, turut hadir untuk memberikan pandangan hukum atas regulasi yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Batam.
“Waktu kita tinggal satu minggu lagi. Perwako sudah dibahas dan masuk tahap final. Saya harap masing-masing pihak yang bertanggung jawab dapat melaksanakan tugas sesuai aturan ini,” katanya, Senin (23/6).
Baca Juga: Harga Komoditas di Batam Stabil di Musim Libur Sekolah, Ini Harga Sejumlah Bahan Pokok
Pembahasan rapat meliputi sejumlah aspek teknis dan administratif, termasuk proses perizinan reklame oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mekanisme jaminan bongkar dan bank garantie sebagai bentuk kepastian hukum dan keuangan.
Jefri mengatakan, bank garantie nantinya akan ditempatkan di bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Setiap permohonan reklame harus diverifikasi melalui kerjasama antara Pemko Batam dan pihak perbankan terkait.
Ketua Tim Penataan Reklame sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, melaporkan progres penertiban reklame di lapangan. Hingga 22 Juni, total sebanyak 520 titik reklame telah dibongkar oleh tim gabungan.
Baca Juga: Amsakar Temui Wajib Pajak Menunggak, Buka Peluang Pembebasan Denda
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan penertiban dan penataan reklame ini. Mudah-mudahan dengan penertiban dan penataan ini, kita dapat mewujudkan penyelenggaraan reklame yang sesuai ketentuan dan berdampak pada peningkatan pajak reklame,” katanya.
Ia harap Perwako baru ini menjadi pijakan kuat dalam penataan visual kota sekaligus memperkuat pendapatan daerah melalui pajak reklame yang tertib, adil, dan terukur. (*)
Reporter: Arjuna



