
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggenjot pelaksanaan program subsidi bunga nol persen bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan ekonomi kerakyatan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan percepatan realisasi program ini demi membantu pelaku UMKM naik kelas dan berdaya saing.
“UMKM memiliki ketangguhan luar biasa dan kontribusi signifikan dalam membuka lapangan kerja. Saat pandemi Covid-19 melanda, mereka bisa bertahan. Ini bukti kekuatan mereka,” ujarnya, Jumat (11/4).
Pemko Batam berkomitmen menjadikan UMKM sebagai prioritas pembangunan ekonomi daerah. Salah satunya dengan memberikan kemudahan akses permodalan melalui subsidi bunga pinjaman.
Menurutnya, pelaku UMKM selama ini menghadapi lima persoalan utama, yakni tata kelola, manajemen, sumber daya manusia, permodalan, dan pemasaran. Program subsidi bunga ini diyakini bisa menjadi jalan keluar untuk mengatasi sebagian tantangan tersebut.
“Permodalan menjadi salah satu kendala utama UMKM. Inilah yang mendorong kami menggagas program bunga nol persen agar bisa mempercepat pengembangan usaha mereka,” kata Amsakar.
Guna mempercepat implementasi program, Pemko Batam tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Margin kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk pelaku usaha mikro.
Amsakar meminta seluruh jajarannya untuk mendukung penuh realisasi program ini. Ia berharap kebijakan ini segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku UMKM di Batam.
“Kami ingin program ini cepat terealisasi. Jangan hanya berhenti di rencana. Kami ingin semua pihak bergerak cepat,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 5.000 pelaku UMKM yang berada di bawah binaan Pemko Batam.
Ia menjelaskan, program subsidi bunga ini diberikan sebagai stimulus ekonomi agar pelaku UMKM dapat memperoleh tambahan modal usaha dengan lebih ringan.
“Subsidi bunga/margin akan menjadi beban Pemerintah Daerah atas pinjaman yang diambil oleh pelaku usaha mikro dari lembaga keuangan yang bekerja sama dengan pemerintah,” kata dia, Sabtu (12/4).
Plafon maksimal pinjaman yang disubsidi adalah sebesar Rp20 juta, dengan jangka waktu pengembalian maksimal dua tahun.
Untuk dapat memperoleh subsidi ini, pelaku usaha mikro wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang akan diatur dalam Perwako. Di antaranya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) skala usaha mikro, ber-KTP Batam, serta bukan anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau penyelenggara negara lainnya. (*)
Reporter: Arjuna



