Jumat, 16 Januari 2026

Pemko Batam Kejar Target Penerimaan Rp42 Miliar dari IMTA Tahun Ini

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi tenaga kerja asing.

batampos – Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan sebesar Rp42 miliar dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sepanjang tahun 2025. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Batam, Nurul Iswahyuni, mengatakan IMTA merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dari kompensasi penggunaan tenaga kerja asing yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Hingga akhir Mei, realisasinya kita mencapai Rp15 miliar atau sekitar 35 persen dari target tersebut. Ini menjadi perhatian serius, terutama dalam mendorong pelaporan dan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA,” ujarnya, Jumat (25/7).

Baca Juga: Polisi Pastikan Uang Rp 210 Juta yang Dilaporkan Hilang di KFC Tiban Tidak Pernah Ada

Ia mengakui, capaian IMTA sangat bergantung pada jumlah TKA yang dipekerjakan perusahaan, serta lokasi kerjanya. Jika TKA hanya bekerja di wilayah Batam, maka dana masuk ke kas daerah kota.

Namun bila cakupan kerja lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dana masuk ke provinsi. Sementara untuk lintas provinsi, pendapatan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tingkat pusat.

“Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena tidak semua aktivitas TKA di Batam menghasilkan pendapatan untuk kota. Padahal mereka bekerja di sini,” ungkapnya.

Baca Juga: 2 Pelaku Curas di Jalan Gajah Mada Tiban Diringkus, Kendaraan Korban Berhasil Diamankan

Ia menambahkan, pada tahun 2024 lalu, target IMTA Batam sebesar Rp45,7 miliar dan terealisasi Rp39,1 miliar. Meski belum 100 persen, capaian itu menunjukkan potensi yang besar jika pelaporan dan pengawasan dilakukan dengan maksimal.

Untuk itu, Disnaker terus mendorong perusahaan agar tertib dalam melaporkan TKA dan memenuhi kewajiban pembayaran IMTA.

“Kami juga terbuka melakukan pembinaan kepada perusahaan agar proses pelaporan berjalan lancar dan sesuai aturan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update