batampos – Pemko Batam mengeluarkan sertifikat dan Surat Keputusan (SK) Penetepan Cagar Budaya tingkat Kota Batam. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan diterima tokoh masyarakat maupun zuriat atau kerabat dari tokoh yang peninggalannya ditetapkan menjadi benda cagar budaya.
”Kita harus terus merawat sejarah, agar generasi mendatang mengenal dan merawat peninggalan tersebut,” ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, usai menyerahkan sertifikat tersebut pada upacara Hari Jadi Batam ke-193 di Dataran Engku Putri, Batam Center, Minggu (18/12/2022).
Adapun, sertifikat dan surat keputusan itu yakni Sertifikat Cagar Budaya Kompleks Makam Zuriat Raja Isa atau Nong Isa yang diterima oleh perwakilan dari zuriatnya, Yang Mulia Raja Zulkarnain.
Baca Juga: Daftar Nama 13 Tokoh yang Menerima Anugerah Batam Madani 2022
Sementara cagar budaya Makam Tumenggung Abdul Jamal di Bulang, diterima oleh Yang Mulia Raja Helmi Putra.
Sedangkan cagar budaya Perigi Batu Pulau Buluh, diterima oleh tokoh masyarakat Pulau Buluh, Zulhaimi, dan Rumah Melayu Limas Potong Batubesar, Nongsa, diterima oleh Haji Alimun, tokoh masyarakat Batubesar yang juga anak dari sang pembuat rumah.
Baca Juga: Mendag Tinjau Pasar Tos 3000, Pastikan Harga Komoditi di Batam Cukup
Penetapan cagar budaya ini tertuang dalam keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 Tahun 2022 tentang penetapan kawasan, situs, struktur, bangunan, dan benda sebagai cagar budaya peringkat Kota Batam pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam.
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya, Muhammad Zen, menyampaikan bahwa empat cagar budaya tersebut terdiri dari 3 struktur dan 1 bangunan.
Penetapan empat cagar budaya ini berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam.
Baca Juga: BP Batam Seleksi Ketat Penerima Alokasi Lahan Baru, Ini Syaratnya
”Kami yang merekomendasikan dan Wali Kota yang mengesahkan,” katanya.
Tim Ahli Cagar Budaya Batam terdiri dari tujuh orang yang sudah bersertifikat dan diketuai Anas serta beranggotakan Koesrini, Edi Sutrisno, Hendri Sudian, Handayani dan Raja Zulkarnain.
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan, pihaknya akan membuat program sebagai upaya merawat dan memperhatikan keempat cagar budaya ini. Bahkan, ia akan mempromosikan empat cagar budaya ini sebagai destinasi wisata sejarah yang ada di Kota Batam.
Baca Juga: Surya Makmur Nasution Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum BKC Batam
Setelah ini, tim akan mencari lagi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sehingga bisa diproses dan dikaji menjadi cagar budaya.
”Tim akan kerja lagi untuk mencari cagar budaya di Batam dan bisa disahkan lagi oleh Wali Kota Batam,” katanya.(*)
Reporter: Ratna Irtatik