batampos – Pemerintah Kota Batam kembali menyelenggarakan program relaksasi PBB-P2 tahun 2024 ini. Relaksasi diberikan mulai dari 5-30 persen untuk berbagai kategori PBB-P2.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menyebutkan relaksasi pajak ini merupakan bentuk stimulus dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
Ia menyebutkan pemerintah memberikan potongan atau diskon bagi wajib pajak yang membayarkan kewajibannya di triwulan pertama tahun ini.
Relaksasi yang diberikan di antaranya, diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayarkan PBB-P2 periode Januari-Maret 2024.
Baca Juga: Ribuan Pencaker Ikuti Tes Tertulis Pelatihan Kerja Disnaker Batam, Pengumuman 30 Januari
“Triwulan kedua juga masih ada diskon namun hanya 5 persen. Jadi ayo bayarkan pajak di awal tahun, karena ada diskon yang lebih besar tentunya,” kata Azmansyah, Senin (22/1).
Tidak itu saja, Pemko Batam juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki piutang tahun 2019-2023 lalu. Triwulan pertama ada diskon 10 persen dan bebas sanksi bunga di triwulan pertama.
Wajib pajak yang memiliki piutang tahun 2014-2018 juga mendapatkan manfaat dari program relaksasi PBB-P2 ini. Ada diskon 20 persen dan bebas sanksi bunga periode pembayaran Januari-Maret 2023.
“Sementara untuk tahun 2013 ke bawah itu ada potongan sebesar 30 persen dan bebas sanksi bunga. Jadi semua mendapatkan manfaatnya,” terangnya.
Baca Juga:Â Bulan Depan, Dishub Batam Siap Terapkan Parkir Berlangganan
Azman menambahkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajiban mereka masih rendah, sehingga diharapkan dengan adanya relaksasi ini bisa turut mendorong capaian penerimaan daerah dari PBB-P2.
Tahun ini, Pemko menargetkan penerimaan dari PBB-P2 ini bisa lebih baik dari tahun 2023. Tahun 2024 ini ditargetkan Rp260 miliar penerimaan dari PBB-P2. (*)
Reporter: Yulitavia