Senin, 16 September 2024
spot_img

Pemko Batam Meneliti 25 Permohonan PKKPR

Berita Terkait

spot_img
jefridin 3
Sekda Kota Batam, Jefridin. Foto: Media Center Pemko Batam

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam telah membahas 25 permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan untuk wilayah Kota Batam.

“Dari total 25 permohonan yang diterima, terdapat 6 permohonan yang disetujui, sementara sisanya ditunda atau ditolak,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.



Jefridin menjelaskan bahwa dari 23 permohonan yang dibahas, terdapat perbedaan antara permohonan perusahaan dan permohonan non-berusaha.

“Sebagaimana arahan Wali Kota Batam, Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk mempermudah proses investasi, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Permohonan yang memenuhi syarat akan disetujui, sementara untuk yang memerlukan rekomendasi tambahan.

“Kami akan memberikan catatan yang harus dipenuhi oleh pemohon,” ujar Jefridin.

Ia juga menegaskan bahwa forum sangat berhati-hati dalam memberikan persetujuan PKKPR. Setiap permohonan akan melalui proses survei lapangan terlebih dahulu sebelum dibahas.

Selama pembahasan setiap usulan ditelaah mulai dari status lahan hingga kewenangan masing-masing anggota forum untuk memberikan masukan.

“Setiap usulan dibahas secara detail, termasuk status lahan yang dimiliki. Sebelum memutuskan untuk menerima, menolak, atau menunda, anggota forum akan memberikan masukan sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk memastikan bahwa semua kegiatan pemanfaatan ruang di Batam sesuai dengan peraturan dan mendukung investasi yang berkelanjutan. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA

spot_img
spot_img

Update