batampos – Pemko Batam mulai menerapkan Perda Retribusi yang sudah disahkan Desember Tahun 2021 lalu. Perda tersebut mengatur terkait penerimaan retribusi dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan retribusi tentang bangunan gedung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, sampai saat ini baru Perda retribusi yang sudah selesai, dan bisa diterapkan.
Perda tersebut akan mengatur pendapatan daerah dari IMTA yang sejak awal tahun lalu tidak masuk ke dalam penerimaan daerah, karena ada perubahan.
Sedangkan untuk penerapan pajak daerah yang diatur dalam Perda tersebut masih dalam pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dengan pihak dari Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami juga lagi menunggu jadwal terkait waktu pembahasan Perda terkait pajak daerah tersebut,” sebutnya.
Akibat belum disetujuinya Perda tersebut, Pemko Batam masih menunda pemberlakuan rencana kenaikan tarif parkir kendaraan khusus.
Rencana awal kenaikan ini akan diterapkan April lalu atau empat bulan usai disahkan. Namun karena harus menunggu persetujuan dari Kemendagri, pihaknya terpaksa menunda penerapan kenaikan tarif parkir ini.
“Jadi harus menunggu dulu, nanti kalau semua sudah disetujui, baru bisa diterapkan. Sejauh ini masih dengan tarif yang lama,” ujarnya.
Rencananya Pemko Batam akan menaikkan tarif parkir khusus untuk kendaraan roda dua Rp 1 ribu menjadi 2 ribu per jam, begitu juga dengan tarif kendaraan roda dua Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti, menyampaikan penerimaan retribusi dari IMTA sudah mulai berjalan.
Usai disetujui Perda langsung dibawa ke Kementerian Tenaga Kerja, sehingga retribusi sudah masuk ke kas daerah.
“Sudah mulai kita terima. Kalau tidak salah tanggal 28 Juni sudah masuk, namun saya kurang tahu angkanya berapa,” kata dia.
Rudi menjelaskan dalam Perda terbaru tidak semua retribusi IMTA masuk ke kas daerah. Hal ini sudah diatur, sehingga ada penurunan target Retribusi IMTA tahun ini.
Aturan tersebut mengatur bahwa retribusi IMTA dari kawasan KEK tidak masuk ke kas daerah, dan langsung masuk ke pemasukan negara.
“Memang begitu aturannya. Jadi pekerja asing yang ada di kawasan KEK retribusinya masuk ke negara. Tentu ini akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Kalau tahun lalu kita masih bisa dapat, namu tahun tidak lagi,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam ini menambahkan perpanjangan IMTA ini mulai dilakukan periode Agustus-September mendatang.
“Tentu kita harapkan hasilnya bisa maksimal, meskipun tidak semua retribusi IMTA masuk ke kita tahun ini,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulitavia