batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan workshop pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa guna meminimalisir potensi korupsi dalam proses pengadaan.
Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan apresiasi terhadap Inspektorat Daerah atas terselenggaranya workshop ini.
“Saya berharap setelah kegiatan ini, pengelolaan APBD tanpa korupsi dapat terwujud, sehingga tujuan kita untuk mencapai kesejahteraan masyarakat bisa segera direalisasikan,” ujarnya, Selasa (22/10).
Baca Juga: Pemko Batam Usulkan Penganggaran Armada Sampah Baru Senilai Rp16 Miliar
Ia juga mengingatkan para pelaku pengadaan untuk bekerja dengan profesional dan jujur, demi menghindari praktek-praktek korupsi, persaingan usaha tidak sehat, serta kolusi.
“Semua pihak yang terlibat harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam tindakan koruptif, bersedia melaporkan kecurangan, dan menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata dia.
Jefridin menambahkan bahwa pengadaan barang dan jasa di Batam kini dilakukan secara e-procurement melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Langkah ini diharapkan dapat menjadikan Pemerintah Kota Batam sebagai institusi yang bersih dari korupsi dalam setiap proses pengadaan,” ujarnya.
Baca Juga: Pembuatan Kartu Kusuka Semakin Mudah, Nelayan Batam Diimbau Segera Mendaftar
Lanjutnya diperlukan peningkatan akuntabilitas di setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, sehingga semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
“Pemko Batam terus berupaya mengoptimalkan penggunaan dana APBD secara efektif dan efisien serta menekan kebocoran anggaran yang bisa merugikan daerah dan negara,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana