Sabtu, 28 Desember 2024

Pemko Batam Siap Terapkan Skema Pajak Baru Mulai 2025

Berita Terkait

spot_img
Warga saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Batamcenter. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mulai menjalankan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) secara bertahap, dengan menarik pajak dari sejumlah objek pajak baru.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, hingga tahun 2024, kota/kabupaten di Indonesia menerima dana bagi hasil provinsi, yang komposisinya berada dalam kewenangan gubernur. Hal ini menjadi salah satu keluhan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.


“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor,” katanya, Jumat (27/12).

Baca Juga: Pelaku Usaha Otomotif Menilai Opsen Pajak Kendaraan Memberatkan Masyarakat

Akan tetapi, mulai 2025, Pemko Batam akan menjalankan skema pajak baru yang mengacu pada UU HKPD, dengan persentase tertentu dari Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Penerapan aturan ini diperkirakan akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam. Jika aturan ini mulai diterapkan pada awal tahun 2025, estimasi PAD Batam akan mengalami kenaikan hingga Rp100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Persentase pajak yang diterima Batam mencapai 66 persen, yang dinilai wajar mengingat beban yang ditanggung Batam terkait kerusakan jalan, kemacetan, dan polusi yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor.

“Sebagian besar kendaraan di Provinsi Kepri, sekitar 60-70 persen, tercatat berada di Batam,” kata Azmansyah.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Sebut Lintasan Ujian Praktik SIM Kian Mudah

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, jumlah kendaraan di Kepri mencapai 1.480.436 unit, yang terdiri dari mobil, bus, truk, dan sepeda motor. Sementara itu, data Bapenda Kepri menunjukkan bahwa kendaraan roda dua dan roda empat yang aktif di Kepri tercatat sebanyak 1.440.131 unit, dengan 611.253 unit di antaranya berada di Kota Batam.

Skema ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2025 mendatang, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal Pemkot Batam dalam mengelola pendapatan asli daerah.(*)

 

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update