batampos – Pemerintah Kota Batam tengah menyiapkan aturan pemberian potongan atau diskon untuk pembayaran PBB-P2 di awal tahun 2023 mendatang.
Program keringanan atau relaksasi pajak ini rencananya akan diberlakukan mulai Januari 2023 mendatang. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan capaian pajak di awal tahun atau di triwulan pertama (Januari, Februari, dan Maret).
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Sekban) Batam, Aidil Salaho mengatakan upaya optimalisasi capaian selama ini sering dimulai di akhir tahun. Namun untuk tahun depan, Bapenda mencoba memberikan keringanan lebih awal.
Baca Juga:Â Perusahaan di Batam Banyak Rekrut Tenaga Kerja Baru Jelang Akhir Tahun
“Kemarin sudah disampaikan kepada Pak Wali, dan kami tinggal menunggu surat edaran dari pimpinan. Semoga optimalisasi yang kami lakukan di awal tahun nanti bisa memberikan pendapatan bagi Batam di triwulan pertama,” jelasnya, Rabu (21/12).
Aidil mengungkapkan potensi meningkatnya capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-P2 diprediksi meningkat tahun depan. Bertumbuhnya sektor properti, serta membaiknya perekonomian mendorong hasil capaian lebih baik dari tahun ini.
Berdasarkan data hingga Desember ini Pajak PBB-P2 Rp211 miliar atau 82 persen. Dengan tren positif dan upaya yang dilakukan petugas dalam percepatan capaian, tahun depan hasilnya bisa naik.
Baca Juga:Â BI Kepri Sediakan Rp 908 Miliar untuk Natal dan Tahun Baru di Batam
Dengan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan, seperti program relaksasi, roadshow keliling, dan tahun depan ada program baru lagi yang bisa mendongkrak pendapatan.
Lanjutnya, Peraturan Wali Kota Batam sedang dibahas untuk program di tahun 2023. Pembayaran PBB ditriwulan pertama atau Januari-Maret akan diberikan diskon 10% demi peningkatan penerimaan di awal tahun.
Selain tetap akan dilaksanakan roadshow keliling kecamatan- kecamatan, dan dimungkinkan juga program relaksasi di akhir tahun.
Baca Juga:Â Harga Tiket Kapal Roro Batam-Sei Selari
“Semoga tahun depan bisa maksimal lagi upayanya. Sehingga capaian bisa meningkat dan lebih baik,” tutupnya.
Berdasarkan data, pajak dari sektor hotel Rp84 miliar atau 64 persen, pajak restoran Rp93 miliar atau 72 persen. Pajak hiburan Rp 24 miliar atau 62 persen. Pajak BPHTB Rp329 miliar atau 79 persen. Pajak PBB-P2 Rp211 miliar atau 82 persen. (*)
Reporter : YULITAVIA