batampos – Pemko Batam melalui Dinas Ketenagakerjaan menargetkan retribusi dari izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sekitar Rp25 miliar pada tahun 2023 ini. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 lalu yang sebesar Rp 13,7 miliar.
“Ya, tahun ini ditargetkan sebesar Rp 25 miliar,” ujar Kepala Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti, Jumat (4/1/2023).
Menurut Rudi, besaran capaian tahun 2022 ini dihitung sejak 28 Juni hingga 31 Desember. Ini karena perubahan Perda izin memperkerjakan tenaga asing, sehingga dari Januari sampai 27 Juni tidak ada penarikan retribusi oleh Disnaker.
Baca Juga: BP Batam Jalin Koordinasi Kemaritiman Bersama SESKOAL
“Kita baru pungut di pertengahan tahun karena nunggu perubahan perda,” tambah Rudi.
Diketahui, Izin Tenaga Kerja Asing adalah surat keputusan yang di dalamnya berisi peraturan diizinkannya Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa bekerja di perusahaan di Indonesia.
Dalam hal ini, maksud Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud untuk bekerja di Indonesia.
Adapun peruntukan dana IMTA ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dimana minimal 70 persen dari total retribusi harus diperuntukkan untuk kepentingan pekerja lokal di Batam. Selain itu dana ini digunakan untuk pengembangan keahlian pekerja di Batam.
Baca Juga: Kakek Usia 70 Tahun Cabuli Anak Belasan Tahun di Batam
“Peruntukannya seperti pelatihan bagi pencari kerja di Batam.Berbagai jenis keahlian diajarkan kepada setiap pencari kerja. Untuk tahun ini ada beberapa jenis keahlian yang ditawarkan,” ungkap Rudi.
Ia mengakui, sudah banyak pencari kerja yang mengi-kuti pelatihan sudah bekerja di beberapa perusahaan. Untuk itu, ia berharap semakin banyak pencari kerja yang ikut pelatihan yang terserap di perusahaan di Batam. Termasuk juga mereka yang membuka usahanya sendiri.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra