Selasa, 17 September 2024
spot_img

Pemko Batam Terima Rp 4,8 Miliar Uang Pengganti Aset Korupsi Muhammad Nashihan

Berita Terkait

spot_img
image0 6 scaled e1720715039243
PPA Kejagung menyerahkan uang pengganti hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi kepada Pemko Batam.

batampos – Pusat Penyerahan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyerahkan uang pengganti hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi terpidana atas nama Muhammad Nashihan ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Uang pengganti hasil lelang itu diserahkan langsung oleh Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung, Firdaus bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi.



“Uang pengganti hasil lelang itu berasal dari 3 unit rumah di Yogyakarta yang laku senilai Rp4,8 miliar. Total uang pengganti dari kerugian negara mencapai Rp54,9 miliar,” kata Firdaus, Kamis (11/7).

Baca Juga: 346.622 Pelanggan Terdampak Tariff Adjusment, PLN Batam Jelaskan Kenaikan Tarif Listrik

Firdaus menjelaskan bahwa masih ada aset lain yang sedang dalam proses lelang dan pencarian.

“Seperti tanah dan rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, serta aset kendaraan yang tersimpan di gedung Kejagung,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemerintah Kota Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan telah inkrah pada tahun 2018 lalu.

Diketahui, Muhammad Nashihan melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Syafei yang menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batam.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Lewat Aplikasi Michat, Terdakwa Beberkan Sang Pacar Sering Open BO

Sehingga menurutnya, aparat penegak hukum tegas dan tidak menoleransi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.

“Ini kita jadikan pelajaran bersama, untuk tidak berperilaku koruptif dan siapapun pelakunya jika terbukti tidak ada toleransi,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

 

spot_img
spot_img

Update