Selasa, 17 Juni 2025

Pemko Batam Tertibkan 681 Reklame Ilegal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pemerintah Kota Batam melakukan pembongkaran reklame mandiri, Kamis (29/5) Dua reklame di kawasan Batam Center diturunkan oleh pihak perusahaan secara mandiri dan dipantau Tim dari Pemko Batam. F Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai melakukan penertiban reklame di sejumlah titik, khususnya di kawasan Batam Center seperti di sekitar Simpang Franky, Jumat (30/5).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kota agar lebih bersih dan tertib, sekaligus sebagai tindak lanjut terhadap reklame yang tidak berizin atau belum menyelesaikan proses perizinannya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan kegiatan ini menjadi langkah awal dalam penataan estetika kota. Penertiban dilakukan secara bertahap dan telah mendapat respons positif dari sejumlah pemilik reklame.

“Syukur alhamdulillah, sebagai langkah awal kita sudah bertemu dengan para mitra dan mereka welcome dengan ini. Bahkan ada yang berinisiatif sendiri untuk menertibkan,” kata dia.

Penertiban ini juga dimaksudkan sebagai persiapan ke depan untuk pengembangan kota, termasuk rencana pemasangan videotron di titik-titik tertentu. Amsakar mendorong pelaku usaha yang tertarik untuk mengikuti proses tender secara resmi.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha yang belum menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Sekda Batam agar segera melapor. Pemerintah berencana menempelkan stiker khusus sebagai penanda reklame bermasalah di titik-titik milik pemerintah.

“InsyaAllah di bulan Juli melalui APBD Perubahan sudah mulai ter-cover, dan akan kami follow up lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, Batam sedang bergerak ke arah yang lebih tertata. Selain reklame, pemerintah juga menyoroti persoalan banjir dan sampah. Satuan tugas atau ask force telah dibentuk untuk menangani banjir, sementara desain penataan drainase tengah disiapkan oleh tim teknis.

“Dengan APBD Perubahan, beberapa kebijakan sudah mulai terakomodasi. Setelah disahkan, akan kami tindaklanjuti. Semua ini bagian dari penataan kota yang berkelanjutan,” ujar Amsakar.

Dari 681 titik reklame yang menjadi target penertiban, baru segelintir yang telah berhasil ditangani. Hari ini, Pemko Batam menargetkan lima titik untuk ditertibkan, dimulai dari reklame berukuran besar yang memerlukan alat berat seperti crane. Dia berharap seluruh proses dapat diselesaikan hingga Agustus, atau dua bulan setelah APBD Perubahan disahkan.

“Reklame besar kami dahulukan karena butuh penanganan khusus. Yang kecil nanti menyusul, relatif lebih mudah,” kata Amsakar.

Ia mengakui tidak semua pelaku usaha akan proaktif menyelesaikan pelanggaran reklame mereka. Jika pada akhirnya harus ditertibkan oleh Pemko, maka itu akan menjadi kewenangan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

Namun demikian, hingga kini pelaksanaan penertiban berjalan lancar. Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha telah menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan pelanggaran sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Rata-rata sudah membuat pernyataan, dan itu yang kami pegang sebagai dasar untuk bertindak. Ke depan, kami ingin kebijakan seperti ini dibahas secara terbuka bersama para stakeholder,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, menambahkan bahwa tim dari pemerintah telah mulai memasang segel dalam bentuk stiker di tiang-tiang reklame bermasalah. Hal itu juga merujuk oada Perwako No 50.

“Yang tidak berizin sama sekali kami minta untuk membongkar sendiri dalam waktu 30 hari. Jika tidak, pemerintah yang akan bongkar. Kalau pemerintah yang bongkar, itu jadi aset pemerintah,” katanya.

Bila pelaku usaha ingin membangun kembali reklame, maka harus mengikuti masterplan kota dan proses perizinan yang sesuai. Jika lahan berada di bawah kewenangan BP Batam, maka harus melalui prosedur BP terlebih dahulu.

Setelah penataan lahan selesai, pelaku usaha baru dapat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari proses legalisasi. Kata dia, penertiban akan dilakukan bertahap, mengingat jumlah reklame yang melanggar mencapai lebih dari 1.800 titik.

“Tahap pertama ada 681 titik. Dari jumlah itu, 46 sudah dibongkar, paling banyak di Batuaji. Hari ini bertambah 11 lagi,” ujarnya.  (*)

Reporter: Arjuna



Update