Kamis, 19 September 2024
spot_img

Pemko Batam Tetapkan Kriteria Penerima Insentif Guru Swasta, Fokus pada Peningkatan Akses Pendidikan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tri Wahyu Purbianto Kadisdik Batam Dalil Harahap 78 scaled e1697799331527
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Tri Wahyu Rubianto. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos.

batampos – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto mengungkapkan adanya dua kriteria utama bagi penerima insentif dari Pemerintah Kota Batam. Kriteria tersebut berlaku bagi sekolah maupun guru yang berhak menerima bantuan tersebut. Program ini bertujuan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Batam.

Kriteria Sekolah Penerima Insentif Sekolah yang memenuhi syarat penerima insentif harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, sekolah juga harus terdaftar dalam aplikasi Dapodik serta melakukan pemutakhiran data secara rutin.



Sekolah juga diwajibkan menerapkan penggunaan seragam nasional setiap Senin dan pakaian Melayu setiap Jumat, melaksanakan upacara bendera pada hari Senin, serta memberikan pendidikan gratis bagi siswa dari keluarga miskin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua yayasan.

“Tujuan utamanya adalah memberikan perluasan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu di Kota Batam,” jelas Tri Wahyu Rubianto.

Kriteria Guru Penerima Insentif Bagi guru, syarat utama meliputi masa kerja minimal dua tahun di satuan pendidikan, yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari yayasan. Guru yang berhak juga memiliki gaji maksimal 2/3 dari Upah Minimum Kota (UMK) dan memiliki ijazah sesuai dengan jenjang pendidikan yang diajarkan.

Selain itu, insentif hanya diberikan kepada guru di satuan pendidikan induknya, sementara guru yang sedang dalam masa tugas belajar, atau yang tidak aktif mengajar, serta tenaga kependidikan seperti pegawai tata usaha dan petugas kebersihan tidak termasuk dalam penerima insentif.

“Ketentuan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang sedang kami bahas,” tambahnya.

Besaran Insentif dan Jumlah Penerima Tri Wahyu juga menyebutkan bahwa insentif yang diberikan bervariasi, yaitu Rp1 juta untuk guru yang berada di wilayah mainland, dan Rp1,25 juta bagi guru di wilayah hinterland. Sedangkan, guru PAUD akan menerima insentif antara Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per bulan.

Pada tahun ini, sebanyak 4.937 guru swasta di Kota Batam telah diverifikasi sebagai penerima insentif, dari total 6.191 guru swasta. “Masih banyak yang mengantri, dan untuk memastikan insentif ini tepat sasaran, Pemko Batam akan menggunakan aplikasi EDU-Insentif untuk memantau kinerja para guru,” pungkas Tri Wahyu.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Batam berharap insentif tersebut dapat mendukung kualitas pendidikan di wilayah Batam dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik swasta. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update