Minggu, 18 Januari 2026

Pemko dan BP Batam Revisi Aturan Reklame, Target Berlaku Akhir Juli

Aturan Reklame Disempurnakan, Pemko dan BP Batam Tata Ulang Penyelenggaraan Izin

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Deretan reklame berjejer di tepi jalan Sudirman , Minggu (29/6). Pemerintah kota Batam tengah gencar melakukan penertiban reklame. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama BP Batam tengah mempercepat proses revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Aturan ini menjadi dasar dalam penataan ulang reklame di seluruh wilayah Batam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, beberapa waktu lalu menyampaikan, revisi Perwako dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga pengaturan teknis soal sewa lahan reklame di atas aset Pemko maupun BP Batam.

“Pembahasannya sudah cukup intensif, kita targetkan akhir Juli aturan ini sudah bisa diberlakukan,” kata dia.

Salah satu poin penting dalam revisi adalah memperjelas perizinan dan penempatan reklame agar tidak menyalahi estetika kota serta tidak menimbulkan kesemrawutan tata ruang. Selama ini, tumpang tindih kewenangan antara Pemko dan BP Batam kerap menjadi kendala teknis di lapangan.

Revisi Perwako juga akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha reklame dalam mengurus izin dan menyewa lahan pemasangan. “Dengan Perwako yang baru, pengusaha tidak bingung lagi soal prosedur. Semuanya akan tertuang dengan jelas dan terukur,” tambahnya.

Sebelum aturan diberlakukan, Pemko dan BP Batam akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi dan para pelaku usaha reklame. Sosialisasi ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan pemahaman saat pelaksanaan di lapangan nanti.

“Prinsipnya kita ingin reklame tetap bisa tumbuh sebagai sektor usaha, tapi tertib secara regulasi dan mendukung wajah kota,” ujar Jefridin.

Dia menyebut, penataan reklame yang baik juga akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Langkah penataan ini ditandai pula dengan penertiban sejumlah papan reklame tak berizin, seperti yang dilakukan baru-baru ini di kawasan Nagoya Gateway. Ada enam unit billboard ukuran besar dibongkar oleh tim terpadu sebagai bagian dari konsolidasi menuju penataan reklame yang lebih terstruktur. (*)

Reporter: Arjuna

Update