Minggu, 29 Desember 2024

Pemko Perjuangkan Bantuan RTLH dari Pusat, 5 Rumah Dianggarkan dari APBD Batam

Berita Terkait

spot_img
Foto. Ilustrasi. Sugira, 65, berdiri diatas rumahnya yang tidak layak huni di Kampung bagan, Piayu, Seibeduk.

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman Pertamanan (Disperkimtan) Kota Batam akan merehabilitasi lima rumah tidak layak huni (RTLH). Rehab rumah tersebut bersumber APBD Kota Batam Tahun 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan, untuk tahun ini, total ada 5 rumah yang akan direhab melalui program rehabilitasi RTLH tersebut. Sementara itu bantuan rehabilitasi RTLH bersumber dari kementerian PUPR masih diperjuangkan di pusat.


“Ini yang dari APBD Batam, lima RTLH. Kalau dari APBN kita masih perjuangkan ke pusat, minimal bantuan RTLH dari pusat untuk Batam sama dengan tahun 2023 lalu yakni 796 rumah dan harapannya tahun ini bisa lebih banyak lagi, ” ujar Rudi.

Ia menyebutkan, berdasarkan pendataan se-Kota Batam pada tahun 2023 lalu, terdapat 20.763 RTLH yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Batam. “Yang tidak ada pembangunan RTLH itu hanya di kecamatan Batam Kota saja,” ungkap Rudi.

Selanjutnya, dari 20.763 RTLH ini sebanyak 796 RTLH telah selesai dikerjakan oleh Pemko Batam. Selebihnya lanjut Rudi akan diperjuangkan melalui APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR RI).

“Ini yang masih kita perjuangkan ke pusat, sehingga ke depan seluruh RTLH di Batam ini bisa dapat bantuan, ” sebutnya.

Program RTLH merupakan program perumahan yang yang berkelanjutan yang tujuannya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kota Batam. Dimana setiap rumah diberikan bantuan sebesar Rp 20 juta dalam bentuk material bangunan.

“Rp 20 juta per unit dan diprioritaskan di tahun ini ada di kecamatan Sagulung,” ungkap Rudi.

Ada beberapa kriteria penerima bantuan RTLH diantaranya berpenghasilan di bawah UMR provinsi atau warga miskin sesuai data dari Kemensos. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni RTLH, belum pernah mendapat bantuan perumahan dari pemerintah atau pemerintah daerah, termasuk yang terkena bencana alam, kebakaran atau kerusuhan sosial.

Selain itu didahulukan bagi yang telah membangun rumah yang dibuktikan dengan telah mulai membangun rumah sebelum mendapat bantuan. Selanjutnya di poin 2 memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan bantuan peningkatan rumah tidak layak huni

“Rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD Batam, untuk tahun ini kita prioritaskan di Sagulung. Penerima bantuan RTLH ini ditentukan dari usulan lurah. Kemudian diverifikasi konsultan sesuai persyaratan yang ada. Kita optimis di tahun 2024 ini bantuan RTLH dari kementerian PUPR bisa lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, ” tambah Rudi.

Ketua komisi IV Djoko Mulyono mengatakan, bahwa program RTLH ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni. Dan ia berhharap dalam pendataan nantinya, kelurahan benar-benar harus objektif.“Yang paling penting penerima program harus didata objektif. Jangan ada faktor kedekatan di sini. Program ini harus terus dilakukan,” katanya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update