Rabu, 28 Januari 2026

Pemko Ultimatum Reklame Tak Berizin: Bongkar Mandiri atau Disita

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wakil walikota Batam Li Claudia memimpin penertiban titik reklame tak berizin.

batampos – Pemerintah Kota Batam memberi batas waktu pembongkaran mandiri terhadap papan reklame yang menyalahi aturan atau gak berizin hingga 2 Juni 2025. Jika lewat dari tenggat tersebut, reklame akan disita dan menjadi aset daerah.

Dari 681 papan reklame ilegal yang tercatat oleh BP Batam dan Bapenda, baru 44 unit yang dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya. Pada Kamis (29/5), dua unit reklame di kawasan Batam Center diturunkan oleh pihak perusahaan secara mandiri dan dipantau Tim dari Pemko Batam.

“Ini bagian dari rangkaian menuju penertiban besar oleh tim terpadu yang dimulai 2 Juni,” ujar Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari disela pembongkaran papan reklame.

Menurut Imam, di Kota Batam tercatat 681 papan reklame tak berizin atau menyalahi aturan tata kota. Puluhan papan reklame telah diturunkan secara mandiri oleh pemiliknya.

“Hari ini (kemarin,) sudah diturunkan 2 unit karena memang kondisi hujan. Mungkin nanti malam kalau tak hujan ada lagi yang membongkar,” terangnya.

Pemerintah Kota Batam melakukan pembongkaran reklame mandiri, Kamis (29/5) Dua reklame di kawasan Batam Center diturunkan oleh pihak perusahaan secara mandiri dan dipantau Tim dari Pemko Batam. F Cecep Mulyana/ Batam Pos

Ia berharap perusahaan atau pemilik papan reklame untuk segera membongkar secara mandiri demi menghindari sanksi. Ia juga mengapresiasi pihak yang telah proaktif membongkar tanpa paksaan.

“Karena jika kami yang membongkar, maka papan reklame akan disita daerah. Jika dibongkar sendiri, mereka bisa bawa kembali papan reklame tersebut,” sebut Imam.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengatakan reklame dibongkar oleh tim pemerintah, maka barang tersebut akan disita dan masuk daftar lelang.

“Jika kami yang bongkar, maka otomatis jadi milik Pemko. Nilainya akan dinilai KPKNL dan dilelang, hasilnya masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Penertiban ini juga menjadi tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaporkan ke kejaksaan. Selain pelanggaran pajak, banyak papan reklame juga tidak diketahui pemiliknya.

Pemerintah berharap para pemilik bertindak sebelum tenggat, untuk menghindari penyitaan dan proses hukum.

“Eksennya kami (tim terpadu) mulai tanggal 2 juni. namun sebelum tanggal dua adalah inisitiaf dari perushaaan,” pungkasnya. (*) 

Update