
batampos – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Batam mengumumkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.
Penghapusan ini mencakup sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran pokok PBB-P2 untuk periode 1994 hingga 2024.
“Segera lunasi pokok PBB-P2, tanpa tambahan bunga,” kata Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Baca Juga: Bangunan Liar Sudah Ditertibkan, Jalan Tengku Sulung Batamkota Akan Dilebarkan pada 2026
Pemkot Batam mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Kebijakan ini secara rutin diberlakukan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
“Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ucap Amsakar.
Warga dapat melakukan pembayaran PBB melalui loket resmi, bank mitra, atau layanan pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemkot Batam. (*)
Reporter: Juliana Belence



