batampos – Polsek Batuaji adalah satu polsek yang menyertakan persyaratan tambahan keanggotaan BPJS Kesehatan untuk pengurusan Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Persyaratan tambahan SKCK sudah diberlakukan sejak awal Maret lalu.
Bagi masyarakat yang memohon SKCK di Polsek Batuaji harus menjadi anggota kepesertaan BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, petugas di layanan SKCK bisa mendampingi pemohon untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan.
“Di awal pemberlakuan syarat tambahan BPJS Kesehatan ini, kita didampingi petugas dari BPJS selama sepekan. Ada aplikasi yang bisa diurus secara online dan akan kita bimbing kalau pemohon ingin daftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, ” ujar Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal.
Baca Juga: Dewan Pengawas BP Batam Tinjau Pembangunan 4 Rumah Contoh di Tanjung Banon
Sebulan berjalan, syarat tambahan ini tidak mengurangi niat masyarakat mendapatkan surat catatan kepolisian tersebut. Masyarakat tetap antusias dengan 20 hingga 30 pemohon selama puasa ini.
“Stabil pemohon. Cuman selama puasa ini agak menurun diangkat 20 hingga 30 pemohon sehari. Sebelum puasa tetap diangka 40 pemohon dalam sehari,” ujar Cece, petugas di loket layanan SKCK.
Dalam pengurusan SCKC ini syarat dasar seperti pas foto, KTP dan Kartu Keluarga tetap ada dan kepesertaan anggota BPJS kesehatan adalah syarat tambahan. Ini berlaku juga untuk yang memperpanjang SCKC.
Baca Juga: Seorang Jukir Ditemukan Meninggal di Kampung Bule, Nagoya
Seperti diketahui Polda Kepri salah satu dari enam Polda yang akan melakukan uji coba syarat baru penerbitan SKCK dengan BPJS Kesehatan. Penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.
“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (27/2).
Pandra menyebut uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di enam Kepolisian Daerah atau Polda. Meliputi, Polda Kepulauan Riau yaitu di Polresta Barelang dan Polsek Batuaji. (*)
Reporter: Eusebius Sara