batampos– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih melakukan penyidikan terhadap pemotongan kapal tangker CR6 yang tak berizin di galangan kapal PT Marinatama Gemanusa di Tanjung Uncang yang diduga tidak mengantongi izin.
“Untuk saksi sudah banyak yang kami periksa , saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, Senin (15/4).
Sementara itu, ia tidak merincikan pihak mana saja yang diperiksa.
BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Periksa 9 Saksi Terkait Laporan Pengerusakan Kapal CR6
“Jadi berikan waktu kepada penyidik untuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” singkatnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Keselamatan dan Keamanan Berlayar KSOP Batam, Capt Yuzirwan Nasution mengakui bahwa pemotongan kapal tersebut hingga kini belum mengantongi izin yang lengkap.
“PT Sarana Sijori Pratama mengajukan permohonan dan surat sudah kita balas. Supaya dalam melakukan pemotongan kapal melengkapi izin, namun hingga kini izin untuk pemotongan kapal tersebut tidak pernah ada dan aktivitas pemotongan terjadi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Azis M