Rabu, 27 November 2024
spot_img

Pemprov Kepri Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 16 Oktober

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga Batam mengurus balik nama kendaraan dan membayar pajak di Kantor Samsat, Batamcentre. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023 mendatang. Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, program pemutihan PKB yang digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.


Baca Juga: Tutup Drainase di Jalan Engku Putri Hilang Lagi, Pejalan Kaki Diminta Hati- Hati

Ansar menghimbau masyarakat untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujar Ansar, Kamis (12/10).

Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Baca Juga: Ini Harga Tiket KM Kelud dan Cara Beli Tiketnya

Program bebas BBNKB II bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update