Sabtu, 21 September 2024

Pemuda di Tiban Cabuli Anak di Bawah Umur, Ibu Korban Kaget Temukan Video di HP

Berita Terkait

spot_img
IMG 20231028 WA0066 e1698565907119
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat di Polsek Sekupang.

batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pemuda berinisial MIH, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap di kediamannya di Tiban Koperasi, Kecamatan sekupang, Sabtu (28/10).

Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra menyebut MIH ditangkap karena mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun. “Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban, bahwa anak gadisnya sudah dicabuli pelaku,” kata Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, Minggu (29/10).



Baca Juga: Banjir Landa Tiban, Tagana Batam: Fenomena Tahunan

Rizky menyebutkan, perbuatan pelaku diketahui saat ibu korban berinisial NS pulang dari bekerja dan sesampainya di rumah ia tidak menemui anaknya. Setelah korban pulang ke rumah kemudian ibunya mengecek handphone milik anaknya tersebut dan alangkah terkejutnya ia ketika menemukan video korban dan pelaku lagi berduaan di sebuah kamar. NS langsung menanyakan tentang video tersebut kepada korban.

“Dan dari jawaban anaknya tersebut mengakui jika korban dan pelaku sudah berpacaran hampir dua bulan dan sudah berhubungan badan sebanyak empat kali di kostan pelaku,” tambah Kapolsek.

Mendengar hal tersebut, NS selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapati laporan unit Reskrim Polsek Sekupang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamananya.

Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMK Batam 15 Persen, Pengusaha Perkirakan Naik 7 Persen

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Rizky.

Sementara itu pelaku terancam pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Himbauan kami kepada seluruh orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan anak anaknya. Sebab banyak kasus pertubuhan anak di bawah saat ini dan itu menjadi perhatian serius kita semua,” himbau Kapolsek. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update