Minggu, 3 November 2024

Pemuda Dihukum Penjara 3 Tahun Karena Tabrak Mahasiswi yang Terobosan Lampu Merah, Ibu Terdakwa Menangis Histeris

Berita Terkait

spot_img
SIDANG
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Barijah, ibu dari M Fathul Hisyam, terdakwa penabrak mahasiswi yang menerobos lampu merah hingga tewas, histeris setelah mendengar vonis hukuman terhadap anaknya. Hisyam, 19, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/6).

Dalam vonis yang dijabarkan majelis hakim, perbuatan Hisyam telah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan pengendara lain meninggal dunia setelah ditabrak.

Perbuatan Hisyam juga telah menimbulkan luka terdalam bagi keluarga korban. Namun hal yang meringankan Hisyam, adalah belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hisyam dengan 3 tahun penjara,” ujar hakim.

Baca Juga: Masa Kontrak Segera Habis, Lelang Pelabuhan Internasional Batamcenter Diikuti 2 Perusahaan

Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum, salah satunya Anggara Satria pikir-pikir.

Namun tidak dengan Barijah, perempuan berusia 50 tahunan ini langsung histeris saat keluar dari ruangan sidang. Ia menilai vonis hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Apalagi kecelakaan itu terjadi bukan sepenuhnya kesalahan sangat anak.

“Anak saya divonis 3 tahun. Hakim tak beri keringanan sama sekali dari tuntutan jaksa. Kecelakaan itu bukan kemauan anak saya,” ujar Barijah histeris.

Perempuan beranak empat ini sengaja datang dari Tanjungbatu hanya untuk menyaksikan proses hukum sang anak. Ditemani anak yang paling kecil, Barijah harus menerima kenyataan pahit.

“Dia yang selama ini membantu saya. Kecelakaan itu bukan keinginan anak saya,” ujarnya sembari menangis.

Baca Juga: Beredar KTA Partai Golkar Amsakar Achmad, Yunus Muda: Belum Ada Pengajuan

Sementara itu, Anggara Satria,tim penasehat hukum mengatakan pihaknya akan banding atas putusan tersebut.

“Kami banding atas putusan itu,” sebutnya.

Menurut dia, vonis hakim belum memenuhi rasa keadilan. Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan pembelaan mereka. Dimana kecelakaan itu bukanlah keinginan korban.

“Dan atas kecelakaan itu, terdakwa sudah beritikad baik berdamai. Namun proses itu tak ketemu,” sebut Anggara.

Sebelumnya, M Fathul Hisyam, kuli bangunan yang menabrak mahasiswi penerobos lalu lintas hingga tewas, dituntut 3 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Hisyam meminta keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Peristiwa ini bermula saat Hisyam mengejar lampu kuning trafficlight Simpang Frengky Batam Center. Pria berusia 19 tahun ini didakwa atas kelalaianya berkendaraan hingga menyebabkan pengendara lain, seorang mahasiswi tewas di tempat.

Baca Juga: Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Mahasiswa di Batam Dituntut 11 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam keterangannya, Hisyam mengaku kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada 6 Januari lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, ia baru saja pulang bekerja dan hendak pergi nongkrong bersama sang teman. Namun ia melihat, bahan bakar motor nyaris habis, sehingga mencari SPBU untuk pengisian.

“Saya dari arah Simpang Kara dengN kecepatan 80-90 km/jam, melihat lampu kuning, saya tetap melaju namun mengurangi kecepatan sepeda motor dan menekan sedikit rem,” ujarnya.

Namun ternyata, secara tiba-tiba ada sepeda motor berbelok dari arah Politeknik Batam menuju Simpang Gelael. Tak bisa mengelak, sepeda motor Hisyam menabrak pengendara itu yang ternyata seorang perempuan.

Pengendara tersebut menerobos lampu merah. Pengendara yang ternyata seorang mahasiswi tewas di tempat. Sedangkan Hisyam sempat tak sadarkan diri. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update