Senin, 13 Januari 2025

Pemukiman Akan Digusur, Warga Kampung Baru Datangi Kantor Lurah Seibinti

Berita Terkait

spot_img
Kuasa Hukum PT Mega Indah Realty Development, James Sumihar Sibarani saat menemui warga Kampung Baru dari RT 03 dan RT 04/ RW 16 Kelurahan Seibinti. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Kantor Kelurahan Seibinti, Sagulung ramai didatangi warga Kampung Baru dari RT 03 dan RT 04/ RW 16 Kelurahan Seibinti, Rabu (19/6) siang. Kedatangan puluhan warga ini terkait lahan tempat tinggal mereka yang akan segera diambil alih oleh manajemen PT Mega Indah Realty Development untuk kepentingan kawasan industri.

Warga datang untuk menemui manajemen PT Mega Indah Realty Development yang bersedia melakukan mediasi bersama masyarakat yang dijembatani Polri, TNI dan pihak kelurahan. Dalam pertemuan ini, baik dari kubu masyarakat ataupun perusahaan sama-sama menyampaikan pendapat masing-masing.


Dari kubu masyarakat yang sudah melalui rapat interen sebelumnya ada tiga poin tuntutan yang disepakati warga yakni: kategori rumah tinggal warga hanya ada jenis yakni permanen dan semi permanen.

Untuk poin masyarakat menuntut, pihak perusahaan tidak lagi menilai ukuran dan bangunan rumah warga yang ada di dalam kawasan tersebut. Dua poin lain adalah tuntutan kaveling siap bangun (KSB) sebagai gantinya rugi atau uang seharga KSB jika perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan KSB tadi.

“Semalam kami sudah rapat interen dan itulah poin tuntutan kami, ” ujar Hendra, perwakilan warga dalam forum diskusi tersebut.

Menanggapi itu, kuasa Hukum perusahaan, James Sumihar Sibarani menjelaskan, perusahaan telah memiliki tawaran yang baik dengan rencana penggusuran tersebut. Tawaran ini berupa uang sagu hati dengan besaran mulai Rp 5,5 juta hingga Rp 14 juta sesuai tipe dan ukuran rumah masyarakat.

Terkait tuntutan KSB, manajemen tidak bisa penuhi karena alokasi KSB sudah tak ada lagi sejak tahun 2016 lalu. “Perusahaan sudah seperti yang ditawarkan itu. Itu sudah naik bapak ibu dari angka tawaran pertama, ” ujar James.

Pantauan di lapangan, proses mediasi ini sempat terhenti beberapa saat karena situasi sempat memanas. Oleh jajaran TNI dan Polri yang ada di lokasi, kedua belah pihak diminta untuk mempertimbangkan kali tuntutan dan kemampuan masing-masing.

Dalam pertemuan selanjutnya masyarakat akhirnya kembali dengan dua tuntutan angka sagu hati yakni Rp 35 juta untuk rumah permanen dan Rp 30 juta rumah semi permanen. Namun lagi-lagi tuntutan warga ini belum bisa dipenuhi perusahaan sehingga pembahasan berakhir tanpa kesepakatan.

Warga akhirnya memiliki meninggalkan lokasi mediasi tadi karena kecewa dengan sikap pihak perusahaan yang dianggap tidak manusiawi dengan tawaran uang sagu hati tadi.

Roni perwakilan warga lainnya berharap agar pihak perusahaan kembali mempertimbangkan tawaran mereka itu. Tawaran itu tidak seimbang dengan biaya pembangunan rumah yang warga tempati saat ini.

“Tahukah harga material sekarang ini pada mahal semua. Yang tinggal di Kampung Baru ini memang tak ada punya rumah lain lagi. Mohon dipertimbangkan lagi. Sagu hati pun yang sesuai lah. Kalau pun bisa alokasikan sedikit lahan untuk relokasi kami masyarakat yang susah bertahun-tahun tinggal di atas lahan itu, ” ujar Roni.

Warga kampung baru yang masuk dalam kawasan yang dialokasikan ke pengembangan PT Mega Indah Realty Development ini ada sekitar 40 hektare. “Kalau tetap tak ada titik tentu kami juga tak mau pindah. Kita akan bertahan dan pertahankan, ” ujar Rossi, warga lainnya.

Kanit II Intelkam Polresta Barelang Iptu Sukamto Manulang yang hadir dalam mediasi tersebut, berharap agar kedua belah pihak segera menemukan titik kesepakatan agar saat proses pembebasan nanti tidak ada chaos.

“Kita di sini berharap agar ini diselesaikan dengan baik, tanpa keributan. Semoga ada titik kesepakatan secepatnya, ” ujar Sukamto. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update