Senin, 25 November 2024

Pemulung Curi Obat Senilai Rp 10,4 Juta

Berita Terkait

spot_img
Anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap Sipian Pardede.

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap Sipian Pardede, warga Pasar Angkasa, Lubukbaja, Selasa (5/6) dini hari. Pria 38 tahun ini mencuri di toko distributor obat senilai Rp 10,4 juta.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan korban dari PT Haris 24 Sejahtera.


“Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sekitat Pasar Angkasa,” ujarnya.

Pencurian tersebut dilakukan pelaku pada pertengahan Mei lalu. Pelaku yang kesehariannya sebagai pemulung ini menggasak 3 kotak dan 1 kantong plastik obat dari mobil yang terparkir di depan toko.

“Obatan itu di daam mobil yang akan menyuplai atau mendistribusikan ke toko-toko,” katanya.

Kepada polisi, Sipian mengaku mencuri karena melihat pintu belakang mobil yang terbuka saat parkir. Kemudian ia membawa hasil curian tersebut dengan becak motor yang digunakan untuk memulung.

“Obatan itu dijual untuk biaya kehidupan sehar-hari,” ungkap Marihot.

Sementara Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Tetap waspada. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku, karena kejahatan itu bisa terjadi karena ada kesempatan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman  penjara paling lama 5 tahun. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update