
batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan pil ekstasi di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (16/5) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 2,751 kg ganja, dan 1.365 butir ekstasi.
Kegiatan ini dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto. Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara di bakar, sedangkan ekstasi diblender.
Nugroho mengatakan pemusnahan narkotika ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus. Selain narkotika, pihaknya juga menangkap 4 orang pelaku.
“Dari barang bukti yang diamankan, kita sisihkan untuk uji labfor dan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri,” ujar Nugroho.
Baca Juga: Jalan Trans Barelang Lumpuh Diterjang Banjir
Untukkasus narkotika jenis ganja, polisi menangkap BDS di depan Ruko Cemara Asri Tembesi, Sagulung pada Rabu (3/4) pukul 21.15 WIB. Dari tangan pria 36 tahun ini, polisi mengamankan barang buktk 2,855 kg ganja.
Sedangkan pil ekstasi diamankan di Baloi Mas Indah, Lubuk Baja, pada Minggu (7/4) dengan jumlah 1.489 butir pil ekstasi. Di lokasi, polisi turut mengamankan 3 pelaku, yaknj MS, 50, B, 42, serta E, 45.
“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggotanya. Yang mana dalam 3 Minggu berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam,” katanya.
Baca Juga: Kurangi Banjir, BP dan Pemko Batam Keroyok Normalisasi Drainase di Batuaji
Dengan masih ditemukannya peredaran narkotika di Batam, Nugroho mengimbau masyarakay untuk bekerjasama memberantasnya.
“Mari kita selamatkan generasi kita. Apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera melaporkan,” tutupnya.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Kompol Rayendra Arga Prayana, Perwakilan Walikota Batam, DPRD Batam, Kejari Batam, dan BNN Batam. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



