Kamis, 10 Oktober 2024

Pemutihan Pajak Berpotensi Diperpanjang

Berita Terkait

spot_img
jalan raya
F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Senin (30/9). Bapenda membuka peluang perpanjangan pemutihan pajak.

batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak, salah satunya melalui program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 5 Oktober 2024.

Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kepri, Andi Mardianus, menjelaskan bahwa pendataan kendaraan yang menunggak pajak dilakukan setiap akhir tahun. Pendekatan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran jelas terkait tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak selama satu tahun.

“Kami melihat dari masa pajak kendaraan untuk mengetahui jumlah yang patuh dan yang menunggak. Data ini akan digunakan untuk menentukan langkah ke depan,” ujar Andi, Senin (30/9).

Andi juga mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak yang dilaksanakan oleh Bapenda mendapat respons positif dari masyarakat. Program ini tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban tunggakan, tetapi juga bertujuan untuk memvalidasi data kendaraan yang seringkali tidak diperbarui pemilik baru.

“Banyak kasus dimana pemilik baru kendaraan tidak melakukan balik nama. Ketika ada tunggakan pajak, mereka baru sadar pentingnya pembaruan data. Program pemutihan ini memudahkan masyarakat untuk melakukannya sambil membayar tunggakan,” terangnya.

Dalam program pemutihan kali ini, selain penghapusan denda pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan diskon sebesar 50 persen dari pokok pajak kendaraan. Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

“Nantinya, akan ada program lain yang disesuaikan dengan kondisi. Program pemutihan ini masih berlangsung hingga 5 Oktober 2024 dan bisa diperpanjang jika animo masyarakat masih tinggi,” ujarnya.

Bapenda Kepri juga terus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara konvensional maupun melalui media massa. “Hal ini dilakukan agar informasi mengenai kewajiban pajak dan program pemutihan bisa diterima oleh seluruh masyarakat, terutama mereka yang belum menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan,” katanya.

Pada tahun 2024, Bapenda Kepri menargetkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp472 miliar, dengan capaian saat ini sudah mencapai 80 persen dari target. Sedangkan pada tahun 2023, target murni PKB sebesar Rp453 miliar berhasil terlampaui.

“Setiap tahun, kami terus menetapkan target yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dengan berbagai program dan upaya yang kami lakukan, kami optimistis target tahun 2024 dapat tercapai,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Azis Maulana

spot_img

Update