Sabtu, 14 Maret 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II Berlangsung hingga 30 November

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga Batam mengurus balik nama kendaraan dan membayar pajak di Kantor Samsat, Batamcentre. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Direktorat Lalulintas Polda Kepri bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Cabang Kepri, kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II. Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan pemutihan itu dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67 dan Hari Kemerdekaan RI ke-77.

“Sekaligus juga hari jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20,” kata Tri Yulianto, Selasa (13/9/2022).

Tri mengatakan pemutihan ini sebagai wujud empati kepada masyarakat. Sebab, ekonomi masih belum pulih dan pandemi Covid-19 masih belum berlangsung.

Selain itu, pemutihan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat, dalam melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor.

Tri mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap dua ini dimulai dari 20 September hingga 30 November. Pemutihan ini, nantinya sanksi administrasi akan dihapus sebesar 100 persen, pembebasan bea balik nama, dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen.

Tri berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan ini. Sebab, tidak perlu bayar denda, balik nama serta adanya diskon tunggakan pajak.

“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri,” ungkapnya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah pernah digelar, beberapa waktu lalu dari 1 Juli sampai 31 Agustus.

Program tahap II mencakup penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan bea balik nama 100 persen dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor 30 persen. (*)

 

 

 

Reporter : FISKA JUANDA

SALAM RAMADAN