batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap delapan tersangka yang terlibat bentrokan dengan Tim Terpadu di Pulau Rempang pada Kamis 7 September 2023 lalu.
Para tersangka ini ditangkap saat Tim Terpadu hendak melakukan pemasangan patok atau pengukuran lahan hutan terkait proyek Rempang Eco-City.
“Benar (penangguhan penahanan dikabulkan, red). Ini berdasarkan pertimbangan penyidik, dan masukan dari pimpinan juga,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta Barelang, Sabtu (16/9) malam.
Dengan penangguhan penahanan ini, para tersangka harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari Batam dan tidak melakukan tindak pidana lainnya.
“Proses hukum tetap berjalan melihat kondisi ke depannya. Jika kondisi Rempang kondusif, kemungkinan akan bisa RJ (restorative justice),” kata Kapolresta.
Selain menangguhkan penahanan delapan tersangka ini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pemeriksaan terhadap 26 tersangka yang terlibat bentrok dengan petugas saat unjuk rasa di depan Gedung BP Batam, Senin 11 September lalu.
“Yang lain masih proses, masih pemeriksaan dan nanti melihat pertimbangan penyidik juga,” ungkapnya.
Nugroho mengaku dalam proyek ini, pihaknya hanya menjalankan tugas untuk menjaga dan memberikan keamanan, serta penegakan hukum. Untuk itu, ia juga mengajak warga Rempang untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kita hanya pengamanan saja, tidak lebih. Itu semua relokasi atau penggusuran itu dari BP Batam sampaikan. Ini perlu saya tekankan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI