
batampos – 8 warga Rempang yang ditahan, ditangguhkan penahannya, Minggu (10/9). Penyebab penangguhan penanganan ini, karena adanya jaminan dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
“Saya menjamin. Agar saudara yang ditahan (8 Warga Rempang yang ditahan), besok (11/9) bisa dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” kata Rudi, Minggu (10/9).
Kembalinya ke-8 orang Warga Rempang yang ditahan pasca kericuhan di Jembatan IV, Rempang Cate itu, adalah buah dari pertemuan dengan Aliansi Pemuda Melayu. Dari pertemuan itu, Aliansi Pemuda Melayu membatalkan unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, Senin (11/9).
Rudi mengklaim, unjuk rasa itu bukan karena ada tekanan dari pihak BP Batam maupun Polresta Barelang.
Baca Juga: Kepala BP Batam Apresiasi Penangguhan Penahanan 7 Warga Rempang
“Terkait aksi demo besok. Sekali lagi, kami tidak pernah melakukan penekanan. Kami duduk bersama, demi kepentingan umum. Atas kesepakatan itu, maka terjadi lah malam ini (pengumuman penangguhan penahanan 8 warga Rempang),” ujar Rudi.
Rudi berharap, penangguhan penahanan ini, dapat menjadi titik awal penyelesaian permasalahan Rempang. Sehingga, warga Rempang dapat semakin sejahtera.
Atas penangguhan penahanan ini, Kapolresta Barelang, Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, permohonan ini demi kepentingan umum.
“Insya Allah akan kami proses, dan akan kami kabulkan. Lihat besok saja,” ujar Nugroho. (*)



