batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto menghimbau masyarakat Kota Batam untuk tidak terlibat aktivitas tambang pasir ilegal. Sebab, para pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.
Pidanya yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pidananya paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” ujar Nugroho.
Baca Juga:Â Kronologi Terbakarnya Kapal Kargo KM Alexindo 8 di Perairan Batuampar
Nugroho mengatakan aktivitas tambang pasir ilegal ini harus diberantas karena dapat merusak lingkungan hidup, terganggunya resapan air serta pencemaran udara, tanah longsor, dan penggundulan hutan yang buruk.
“Makanyang tidak sesuai dengan ketentuan dan apabila bila masih ditemukan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Nugroho mengaku penindakan tambang pasir ilegal ini juga atensi dari Kapolda Kepri. Untuk itu, ia memerintahkan anggotanya untuk langsung mengecek ke lokasi yang kerap dijadikan tambang ilegal.
“Kita tetap terus memantau kegiatan penambangan pasir illegal ini. Apabila masih ada kemudian hari melakukan penambangan liar akan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga: 52 Truk Sampah di Batam Sudah Berusia di Atas 10 Tahun
Sebelumnya, Tim Terpadu TNI-Polri, Ditpam dan Satpol PP kembali melakukan penggerebekan tambang pasir illegal yang berada di kawasan Kebun Raya Batam, Nongsa, Selasa (20/2) pagi.
Sayangnya, dalam kegiatan ini petugas hanya menemukan mesin dompeng, dan pipa penyedot pasir. Diduga, razia tersebut bocor hingga seluruh penambang berhasil melarikan diri sebelum kedatangan petugas.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri