batampos – Para pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Kota Batam masih terus melakukan aksinya tanpa memikirkan keselamatan. Hal itu terlihat dari ukuran kapal yang membawa para PMI menuju negeri Jiran Malaysia.
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, mengatakan, ukuran kapal boat yang memiliki mesin tempel 200 PK yang tidak seimbang dengan ukuran boat yang kecil. Boat tersebut kata dia, sengaja dibuat oleh pelaku agar dapat melarikan diri dengan cepat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kapal fiber warna hitam, satu unit Mesin Yamaha 200 PK, tiga telepon genggam, uang tunai sebesar Rp. 7.515.000,- ,” jelasnya saat gelar perkara penyelundupan manusia di kantor Satpolairud Polresta Barelang, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Anda yang Ingin Daftar Fun Bike dan Run Night PHRI Fest Sila ke Hotel Zest Ya ….
Ia mengatakan, para pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman PMI Ilegal dengan tujuan negara Malaysia.
Ia menjelaskan, ketiga pelaku pengiriman PMI ilegal tersebut berinisial M (30), MA (26), WA (23).
ketiganya diamankan pada Minggu (13/11/2022) sekira pukul 00.15 WIB di Jalur Laut Tanjungsengkuang, Batam.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Gakkum, AKP Sukowibowo, menerima laporan dari warga dan mendapat Informasi bahwa ada beberapa calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara ilegal dengan mengunakan Boat Fiber melewati jalur laut Tanjungsengkuang.
Baca Juga:Â Cuaca Buruk, Pengguna Transportasi Laut Diminta Waspada
“Kemudian dilakukan pengintaian dan ditemukan satu unit boat bergerak dari arah Sekupang menuju Laut Tanjungsengkuang. Setelah dilakukan pengejaran didapati satu unit Boat bermesin satu unit mesin tempel 200 PK,” jelasnya.
Dari boat tersebut pihaknya mengamankan satu orang nahkoda, satu orang pengurus dan satu orang ABK serta tiga orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur Ilegal untuk bekerja ke Malaysia.
Pihaknya lantas membawa tiga orang korban calon PMI dan tiga orang pelaku ke Kantor Sat Polairud Polresta Barelang guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Â Hari Pertama Puncak KTT G20, PLN Pastikan Listrik Tanpa Kedip
Pelaku M berperan sebagai Perekrut dan Pengurus yang juga berasal dari Sulawesi Tenggara, semetara pelaku MA dan WA sebagai tekong Kapal.
Baca Juga:Â Pemko Batam Ubah Penggunaan Fuel Card Brizzi dengan Fuel Card 3.0 Produk Bank KB Bukopin
Para pelaku lanjutnya, mendapatkan keuntungan melakukan pengiriman PMI Ilegal sebesar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per orang.
“Para korban berasal dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur dan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Â Kasus Pemulung Tewas di Atas Baliho, Polisi Minim Saksi dan Petunjuk
“Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggung jawabkan dan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja,” kata dia.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(*)