Minggu, 22 September 2024

Penampakan Lokasi Relokasi Warga Rempang

Berita Terkait

spot_img
Desain kampung warga Rempag
Rancangan Kampung Baru bagi warga Rempang. Design BP Batam untuk Batam Pos

batampos – BP Batam telah mengeluarkan desain Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City, yang akan menjadi tempat relokasi warga Rempang.

Kampung itu berada di tanah seluas 471 hektar, berada di tepi perairan Galang, akan jadi pemukiman baru yang khusus dibangun bagi masyarakat Rempang terdampak Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City.



Pemukiman tahap 1 diperkirakan rampung akhir 2024. Sehingga, masyarakat dapat menghuni kawasan perumahan tersebut. Total 3.000 kavling akan dibangun berlokasi tepatnya di Dapur 3, Sijantung, Galang, yang masih berada di satu garis pantai dengan lokasi warga sebelumnya di Rempang.

“Pemerintah tak akan pernah menyengsarakan rakyatnya. Percaya Bapak Ibu, kami tak mungkin merelokasi Bapak Ibu begitu saja.” Kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat sosialisasi bersama warga beberapa waktu silam.

Tidak hanya perumahan saja. BP Batam akan membangun dermaga untuk melabuhkan kapal, termasuk menyiapkan pemakaman yang rapi untuk menghormati para leluhur.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengatakan bahwa masyarakat tak perlu khawatir. Ia mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan hak masyarakat sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: Daftar Lebih Awal, Warga Rempang Dapat Prioritas Pilih Rumah Ganti

Satu rumah akan diganti dengan satu rumah tipe 45 bernilai 120 juta, tanah pun diberikan seluas maksimal 500 m2. Pemerintah pun janji akan menanggung biaya hidup masyarakat sampai rumah tetap mereka jadi.

Masyarakat, kata Tuty dapat memilih lokasi rumah gantinya sendiri yang strategis sesuai kebutuhan.

“Warga yang mendaftar di awal, diberikan privilege (hak istimewa) untuk bebas memilih posisi rumah yang dianggap strategis untuk usaha, berkebun, berlayar, maupun tempat tinggal,” ujarnya.

Pembangunan rumah ini, tidak hanya janji-janji semata. Namun, ada payung hukum yang mengatur yakni Peraturan Presiden yang sedang digesa oleh Pusat.

Pemerintah juga akan menanggung biaya hidup masyarakat selama pembangunan rumah nantinya.
“BP Batam adalah perpanjangan tangan pusat ya. Kami akan komit. Saat ini prosedur pembangunan rumah untuk ganti rugi, menanti Peraturan Presiden yang sedang digodok di Ibu Kota,” tutur Tuty.

Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu takut, jika ada alat berat yang lewat. “Kami perlu melakukan cut and fill untuk memulai pematangan Rumah Tetap Bapak Ibu di area Dapur 3 Sijantung yang kondisinya berbukit,” ungkap Tuty.

Bagi warga yang secara sukarela ingin menyerahkan lahannya kembali pada pemerintah bisa mengunjungi 3 posko, RSKI Galang, Kantor Camat Galang dan PTSP Batam Center.

“Ayo ajak masyarakat daftar, maksimal 20 September. Ini perlu segera masyarakat tahu. Mereka secara pribadi bisa hubungi kontak atau datang langsung. Kami melindungi privasi Bapak Ibu sekalian,”ucap Tuty. (*)

spot_img

Update