Minggu, 18 Januari 2026

Penangkapan Nahkoda Kapal KM Rizki Laut IV Dipersoalkan Kuasa Hukum

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Agustinus Nahak, selaku kuasa hukum MF, kapten kapal KM Rizki Laut IV saat memberikan keterangan kepada pers. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Kuasa hukum MF, kapten kapal KM Rizki Laut IV, melayangkan keberatan hukum terhadap tindakan penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri. Agustinus Nahak, selaku kuasa hukum menilai proses tersebut cacat secara hukum dan menyalahi ketentuan KUHAP.

Peristiwa bermula pada 29 Mei dini hari, saat KM Rizki Laut IV melakukan pelayaran rutin dari Tanjunguncang ke perairan Kabil. Sekitar pukul 01.00 WIB, kapal telah menyelesaikan kegiatannya dan dalam perjalanan kembali. Di tengah laut perairan Tanjungundap, kapal disebut berlayar normal tanpa ada indikasi pelanggaran.

Namun, secara tiba-tiba, kapal didekati oleh satu unit speedboat sipil bermesin 200 PK yang mengangkut lima pria bersenjata laras panjang. Tanpa menunjukkan surat tugas atau surat perintah penangkapan, mereka langsung memborgol awak kapal dan menodongkan senjata sambil berteriak untuk tidak bergerak.

Baca Juga: Polda Kepri Amankan KM Rizki Laut, Kapal Pengangkut Solar Ilegal di Perairan Sekupang, Batam

Agustinus menyebut, seluruh HP awak kapal disita saat itu juga tanpa berita acara penyitaan. Kapal kemudian diambil alih secara paksa. Karena laut sedang surut sekitar pukul 03.00 WIB, kapal diarahkan ke jalur dangkal hingga akhirnya kandas di pasir, meski tidak ada kerusakan serius atau korban jiwa.

Sekitar pukul 11.30 WIB, KM Rizki Laut IV tiba di Dermaga Mako Polairud Polda Kepri. Pada siang harinya, dua awak kapal dan kapten dibawa ke aula untuk proses pemeriksaan. Dua awak diperiksa selama hampir 12 jam dan dipulangkan, sementara kapten kapal ditahan. Surat penangkapan, lanjutnya, baru diberikan kepada keluarga kapten setelah seluruh proses berlangsung.

Dia menambahkan, keesokan harinya, tepatnya 30 Mei, penyitaan BBM di kapal dilakukan oleh tim penyidik tanpa berita acara dan tanpa kehadiran kapten kapal. Sebanyak 11.120 liter BBM disedot menggunakan dua lori tanki, lalu dititipkan ke gudang PT Rizki Barokah Madani, bukan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang semestinya menjadi tempat resmi penyimpanan barang bukti negara.

Menurut keterangan kuasa hukum, SPDP baru dikirimkan ke kejaksaan pada 31 Mei, dan hingga kini pihak keluarga belum menerima salinan resminya. Hal ini mengindikasikan potensi keterlambatan administratif yang dapat memperlemah legitimasi proses penyidikan. Agustinus mengatakan, dalam kasus ini, tidak ada delik materiil yang bisa menjadi dasar tangkap tangan.

“Kapal tidak melakukan pelanggaran hukum secara kasat mata. Tidak ada minyak tumpah, tidak kandas karena kelalaian, dan tidak menyebabkan kerusakan atau korban jiwa,” katanya, Senin (2/6).

Penangkapan tanpa surat perintah di tempat dan tidak dalam kondisi tangkap tangan, menurutnya, jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Ia mengutip putusan Praperadilan No.32/Pid.Prap/2013/PN.JKT.SEL yang menyatakan bahwa penangkapan tanpa surat resmi adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, penyitaan HP dan BBM tanpa berita acara serta tidak dihadiri oleh kapten kapal dinilai melanggar ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP. Agustinus juga menyebut putusan Praperadilan No.69/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL yang menyatakan penyitaan tanpa prosedur yang sah membuat barang bukti tidak sah menurut hukum.

Dia juga membandingkan kasus ini dengan beberapa yurisprudensi dan putusan pengadilan lain yang menegaskan pentingnya pembuktian unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara pidana, terutama dalam tindak pidana di sektor pelayaran dan migas.

Dalam perspektifnya, dugaan pelanggaran administrasi seharusnya tidak serta-merta dikriminalisasi jika tidak ada akibat hukum nyata.

“Tidak terpenuhinya Surat Persetujuan Berlayar (SPB), misalnya, tidak otomatis berujung pidana jika tidak ada kerugian nyata atau kelalaian fatal,” kata dia.

Lebih lanjut, penetapan tersangka dan penahanan di Hari Raya Waisak, yang merupakan libur nasional, juga dipertanyakan. Ia mengutip putusan MA No.32/Pid.Prap/2013/PN.JKT.SEL yang menyatakan bahwa proses hukum di hari libur nasional tanpa kondisi darurat adalah cacat prosedur.

Dalam kronologi yang disusun kuasa hukum, seluruh tahapan penting penegakan hukum terhadap kliennya dilakukan pada 29 Mei, yang merupakan hari libur nasional. Tidak ditemukan adanya kondisi tangkap tangan, potensi pelarian, atau upaya menghilangkan barang bukti.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum akan segera mengajukan praperadilan guna membatalkan status tersangka terhadap kapten MF, dan menyatakan barang bukti yang disita tidak sah secara hukum. Mereka juga mendesak agar Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI turun tangan mengaudit proses penanganan perkara ini.

Kata Agustinus, posisi hukum kliennya semakin kuat apabila ditinjau dari prinsip legalitas, asas due process of law, dan fakta bahwa tidak terdapat kerugian lingkungan atau korban dalam peristiwa yang dijadikan dasar penangkapan.

“Proses ini tidak hanya cacat prosedur, tapi juga membuka ruang kriminalisasi terhadap kegiatan pelayaran yang seharusnya tunduk pada aturan administratif,” ujar Agustinus. (*)

Reporter: Arjuna

Update