
batampos – Polemik penimbunan aliran Sungai Baloi kembali mencuat setelah jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam meninjau kembali lokasi yang terdampak.
Wakil Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan pihaknya telah turun bersama sejumlah pejabat terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Li Claudia menyebut kunjungan tersebut dilakukan bersama Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid, serta Deputi IV BP Batam Bidang Infrastruktur dan Kawasan, Mouris Limanto. Mereka melihat langsung perkembangan kondisi di lapangan, termasuk penimbunan yang dilakukan di aliran Sungai Baloi.
Baca Juga: Proses Kasus Penimbunan DAS Baloi Berlanjut, Warga Cemas Bisa Timbulkan Banjir
“Dari apartemen itu mereka sudah membongkar PL dan sudah dirapikan,” ujar Li Claudia, Selasa (8/4).
Ia menambahkan, ke depan pemerintah berencana untuk menata kawasan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH) demi kepentingan umum. “Rencananya Sungai Baloi akan ditata jadi RTH,” tambahnya.
Rencana penataan RTH di kawasan Sungai Baloi dinilai sebagai langkah strategis untuk memulihkan fungsi kawasan sekaligus menambah kualitas lingkungan hidup di tengah kota Batam. Namun, langkah ini tetap bergantung pada kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Tuduhan Lik Khai Penimbunan Sungai Baloi untuk Jalan Inspeksi Dibantah DBM-SDA Batam
Seperti diketahui, dugaan penimbunan aliran sungai Baloi kini tengah diproses oleh Polda Kepri. Pihak kepolisian dikabarkan sedang mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam aktivitas penimbunan yang dapat mengganggu fungsi hidrologis sungai tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Li Claudia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Proses hukum tetap berjalan. Yang proses tetap proses. Kami pun akan komunikasi dengan Polda apakah kami bisa rapikan karena lagi dalam masa proses,” lanjutnya.
Pernyataan ini membuka kemungkinan adanya koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa upaya pemulihan lingkungan tidak mengganggu jalannya proses penyelidikan. (*)
Reporter: Arjuna



