Jumat, 10 April 2026

Pencabul Putri Kandung Divonis 13 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ar, saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/11). Ar, merupakan ayah yang tega merusak masa depan putri kandungnya selama 10 tahun. Vonis terhadap pria 51 tahun ini juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana, jaksa menuntut Ar selama 12 tahun penjara.

Pimpinan sidang, David P Sitorus, menegaskan bahwa perbuataan Ar tidak ada alasan pemaaf dan pembenar karena telah memaksa dan mengancam anak untuk melakukan persetubuhan.

”Perbuataan terdakwa dilakukan dengan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan oleh orangtua secara berulang kali,” ujar David. Menurut David, hal yang memberatkan perbuataan Ar karena merusak masa depan anak kandung. Yang mana, tugasnya sebagai seorang ayah adalah melindungi anak. Perbuataan terdakwa juga membuat korban trauma karena pencabulan dilakukan sejak korban berusia 8 tahun hingga 18 tahun.

”Memperhatikan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ar dengan 13 tahun penjara,” kata David.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti subsider 6 bulan kurungan. Mendengar vonis itu, Ar langsung terdiam.

”Bagaimana terdakwa, kau kami vonis 13 tahun?” tanya hakim David.

Ar yang mengikuti persidangan secara online dari Rutan Batam, kemudian meminta hakim meringankan vonis tersebut. Tapi, menurut hakim David, hukuman itu tak bisa dikurangi karena sudah ketok palu, sehingga akhirnya Ar yang didampingi kuasa hukum LBH Suara Keadilan, Cristopher, menerima vonis tersebut.

”Saya terima yang mulia,” ujar Ar, yang kemudian sidang berakhir.

Diketahui, perbuatan cabul terhadap korban terungkap pada Juli 2023 lalu di wilayah Sekupang. Dimana, koban sejak masih berusia 8 tahun menjadi budak seks ayah kandung setelah setahun ditinggal sang ibu meninggal dunia. Perbuataan di bawah ancaman itu terjadi hingga korban berusia 18 tahun.

Korban yang sudah tak tahan menjadi budak nafsu sang ayah, akhirnya memberanikan diri melapor ke keluarga, dan diteruskan laporan itu ke polisi. (*)

 

Reporter: Yashinta

UPDATE